Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jejak Kasus Terorisme Munarman: Divonis 3 Tahun Penjara, Diperberat Jadi 4 Tahun

Kompas.com - 28/07/2022, 19:18 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Hukuman terdakwa kasus tindak pidana terorisme Munarman diperberat.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu sehingga hukumannya ditambah dari yang semula 3 tahun penjara menjadi 4 tahun.

"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 925/Pid.Sus/PN.Jkt.Timn tanggal 6 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa," demikian bunyi putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (28/7/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun," bunyi lanjutan putusan.

Baca juga: Hukuman Munarman Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Kasus hukum Munarman ini berjalan cukup panjang, dari penangkapannya pada April 2021 lalu, hingga kini hukumannya diperberat.

Berikut perjalanan kasus terorisme yang menjerat Munarman.

Ditangkap Densus 88

Pada Selasa, 27 April 2021, Munarman ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Dia diamankan di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Berdasarkan keterangan polisi saat itu, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Baca juga: Alasan PT DKI Perberat Hukuman Munarman Jadi 4 Tahun: Vonis Terlalu Ringan dan Kurang Penuhi Rasa Keadilan

"Jadi (penangkapan) terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan, jadi ada tiga hal tersebut," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan pada wartawan dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (27/4/2021).

Sebelum ditangkap, Munarman sudah beberapa kali dikaitkan dengan penangkapan sejumlah teroris. Namun, dia membantah tuduhan itu dan mengaku tak ada kaitannya dengan aktivitas terorisme.

Dituntut 8 tahun

Proses hukum Munarman pun berjalan. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 14 Maret 2022, dia dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Jaksa menyatakan bahwa Munarman terbukti melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ia disebut terlibat dalam tindak terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar dan Kabupaten Deli Serdang pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Baca juga: Munarman Divonis 3 Tahun Penjara, Pertimbangan Hakim hingga Kedua Pihak Banding

Saat mendengar tuntutan jaksa itu, Munarman meresponsnya dengan tertawa. Sebabnya, Munarman mengira dirinya akan dituntut mati oleh jaksa.

“Tuntutan jaksa kurang serius jadi kita enggak tertantang, kita pikir tuh hukumannya mati tuntutannya, jadi biasa saja,” kata kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, usai persidangan.

“Makanya kita santai saja karena hal-hal begini kan kita tahu sudah seperti dugaan kita bahwa memang bukan murni dari hukum ya,” tuturnya.

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, menyampaikan kondisi terbaru kliennya itu di rumah tahanan narkoba Polda Metro Jaya. Hal itu diungkapkan Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021).KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, menyampaikan kondisi terbaru kliennya itu di rumah tahanan narkoba Polda Metro Jaya. Hal itu diungkapkan Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021).

Divonis 3 tahun

Tak sampai sebulan, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur menjatuhkan hukuman ke Munarman. Pada persidangan yang digelar Rabu (6/4/2022), Munarman divonis 3 tahun penjara.

Hakim menilai Munarman terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata hakim saat membacakan vonis.

Munarman divonis melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Namun begitu, vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Munarman dihukum 8 tahun penjara.

Baca juga: Alasan Vonis Munarman Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan, Hakim Beda Pandangan dengan Jaksa

Diperberat 4 tahun

Atas vonis tersebut, Munarman mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, bandingnya ditolak dan hukumannya justru diperberat menjadi 4 tahun.

Menurut hakim, vonis 3 tahun Munarman terlalu ringan dan tak setimpal dengan perbuatannya dalam kasus ini.

"Pengadilan tingkat banding tidak sependapat tentang lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa," demikian dikutip dari salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Menurut hemat pengadilan tingkat banding pidana tersebut terlalu ringan tidak setimpal dan kurang memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat," lanjut bunyi putusan.

Adapun perkara ini diputus oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Tony Pribadi sebagai Hakim Ketua dan Yahya Syam serta Sugeng Hiyanto sebagai Hakim Anggota.

Dalam putusannya, Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan Munarman tetap ditahan dan membebankan biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp 10.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com