“Makanya kita santai saja karena hal-hal begini kan kita tahu sudah seperti dugaan kita bahwa memang bukan murni dari hukum ya,” tuturnya.
Tak sampai sebulan, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur menjatuhkan hukuman ke Munarman. Pada persidangan yang digelar Rabu (6/4/2022), Munarman divonis 3 tahun penjara.
Hakim menilai Munarman terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata hakim saat membacakan vonis.
Munarman divonis melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Namun begitu, vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Munarman dihukum 8 tahun penjara.
Baca juga: Alasan Vonis Munarman Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan, Hakim Beda Pandangan dengan Jaksa
Atas vonis tersebut, Munarman mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, bandingnya ditolak dan hukumannya justru diperberat menjadi 4 tahun.
Menurut hakim, vonis 3 tahun Munarman terlalu ringan dan tak setimpal dengan perbuatannya dalam kasus ini.
"Pengadilan tingkat banding tidak sependapat tentang lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa," demikian dikutip dari salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Menurut hemat pengadilan tingkat banding pidana tersebut terlalu ringan tidak setimpal dan kurang memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat," lanjut bunyi putusan.
Adapun perkara ini diputus oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Tony Pribadi sebagai Hakim Ketua dan Yahya Syam serta Sugeng Hiyanto sebagai Hakim Anggota.
Dalam putusannya, Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan Munarman tetap ditahan dan membebankan biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp 10.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.