Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Gugat "Presidential Threshold" ke MK, meski Ikut Membuat UU Pemilu

Kompas.com - 27/07/2022, 18:24 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Satu lagi gugatan aturan tentang ambang batas pencalonan presiden alias presidential threshold di Undang-Undang Pemilu dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, gugatan dimohonkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

PKS mempersoalkan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan partai politik atau koalisi partai memiliki kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau 25 persen dari suara sah nasional pada pemilu untuk dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden.

Partai berlambang bulan sabit-padi itu ingin MK menurunkan angka presidential threshold menjadi 7-9 persen.

Baca juga: Hakim MK Pertanyakan Alasan PKS Uji Materi soal Presidential Threshold 20 Persen

Aturan tentang presidential threshold sendiri telah berulang kali diuji ke MK. Berkali-kali pula Mahkamah menolak gugatan itu.

Namun, digugatnya ketentuan ini oleh PKS seolah jadi hal baru, lantaran partai pimpinan Akhmad Syaikhu tersebut punya banyak wakil di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Lewat para wakilnya di DPR, PKS harusnya terlibat dalam perumusan UU Nomor 7 Tahun 2017, termasuk pembahasan aturan presidential threshold.

Sebelum ini, aturan presidential threshold umumnya dipersoalkan oleh pegiat pemilu dan tokoh-tokoh politik lain yang tak punya perwakilan partai di DPR seperti Partai Ummat dan Partai Bulan Bintang (PBB).

"PKS sejauh ini satu-satunya partai politik yang punya anggota DPR yang menggungat aturan presidential threshold," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada Kompas.com, Rabu (27/7/2022).

Langkah PKS mengajukan gugatan aturan ini pun sempat membuat hakim Mahkamah terheran-heran. 

Baca juga: MK Minta PKS Perbaiki Berkas Gugatan Presidential Threshold 20 Persen hingga 8 Agustus

Dipertanyakan MK

Alasan PKS mengajukan gugatan aturan presidential threshold ini sempat dipertanyakan Majelis Hakim MK.

Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (26/7/2022), hakim Enny Nurbaningsih heran PKS menyoal ketentuan presidential threshold, padahal partai tersebut terlibat dalam penyusunan UU Pemilu kala itu.

"Ada lagi hal yang perlu dikuatkan dalam kedudukan hukum bahwa partai PKS ini adalah partai yang turut serta dalam proses pembahasan UU Nomor 7 Tahun 2017," kata Enny dalam sidang.

Enny menyampaikan, PKS merupakan partai peserta Pemilu 2019. Kala itu, ketentuan tentang presidential threshold sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 telah diberlakukan.

Baca juga: Ajukan Uji Materi Terkait Presidential Threshold, PKS: Untuk Perbaiki Bangsa

Oleh karenanya, dia meminta PKS membangun argumentasi atas keinginannya menurunkan ambang batas pencalonan presiden, mengingat partai tersebut pernah ikut membahas aturan yang digugat.

"Dalam sekian putusan MK terkait partai politik yang telah membahas UU itu sendiri, bahkan menggunakannya dalam proses pemilihan umum, kemudian dia mempersoalkan terkait dengan UU tersebut," tutur Enny.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Majelis Hakim MK Wahiduddin Adams (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang pendahuluan uji formil Undang-Undang KPK di Gedung MK, Jakarta, Senin (14/10/2019). Sidang tersebut menguji tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 terkait dewan pengawas KPK. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Majelis Hakim MK Wahiduddin Adams (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang pendahuluan uji formil Undang-Undang KPK di Gedung MK, Jakarta, Senin (14/10/2019). Sidang tersebut menguji tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 terkait dewan pengawas KPK. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com