JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) meminta kadernya yaitu mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming bersikap kooperatif untuk menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal DPP PDI-P Hasto Kristiyanto menanggapi resminya Maming menjadi buron KPK.
Diketahui, KPK resmi memasukkan Maming dalam daftar pencarian orang (DPO).
"PDI Perjuangan meminta agar yang bersangkutan kooperatif dan menaati hukum tanpa kecuali," kata Hasto dalam keterangannya, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum Mardani Maming Tuding KPK Sabotase Praperadilan
Hasto mengatakan, kader parpol adalah warga negara yang kedudukannya setara di mata hukum.
"Setiap warga negara, termasuk kader partai wajib menjunjung tinggi hukum dan percaya pada sistem hukum yang berkeadilan," tegas Hasto.
Di sisi lain, Hasto mengingatkan bahwa berdasarkan kajian dengan tim hukum, diperoleh kesimpulan bahwa pencegahan korupsi merupakan amanat reformasi.
Amanat ini mengikat seluruh warga bangsa.
"Masifnya korupsi selain godaan kapital, juga tidak bisa terlepas dari liberalisasi politik dan ekonomi yang berlangsung cepat, yang menghadirkan watak kekuasaan yang kapitalistik, liberal dan transaksional," jelasnya.
Baca juga: Soal Mardani Maming Buron KPK, Masinton: Jangan yang Buruk-buruk Dikaitkan PDI-P
PDI Perjuangan, kata Hasto, juga menanggapi serius berbagai persoalan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang melanda banyak politisi, termasuk yang terjadi di internal partai.
“Kami sungguh prihatin atas banyaknya pejabat negara yang terkena korupsi. Lebih dari 253 kepala daerah dari sebagian besar parpol sepanjang tahun 2010 sampai Juni 2018," ujarnya.
Hasto mengaku heran karena perilaku korupsi oleh politisi dan berbagai pihak lain terus terjadi.
Padahal, berbagai bentuk pencegahan dinilai telah dilakukan.
"Namun mengapa hal tersebut masih terus terjadi. Skalanya masif dari penyalahgunaan kekuasaan, gratifikasi, suap, hingga penggelapan pajak dan kejahatan korporasi yang merugikan negara," imbuh dia.
Baca juga: PBNU Yakin Mardani Maming Akan Mundur dari Posisi Bendahara Umum
Atas berbagai persoalan tersebut, PDI Perjuangan terus berbenah diri, termasuk mewajibkan seluruh caleg legislatif pada Pemilu 2024 untuk mengikuti kursus pemberantasan korupsi yang diadakan KPK.
Semua caleg PDI-P akan mendapatkan sertifikat yang bisa diperoleh dengan mengikuti kursus secara daring di KPK.
Diketahui bahwa Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu.
"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.