Sementara, Presiden PKS Akhmad Syaikhu beralasan, uji materi presidential threhsold yang pihaknya mohonkan bertujuan untuk memperbaiki kondisi bangsa yang terpecah belah karena pemilu presiden.
"Karena keterpanggilan untuk memperbaiki kondisi bangsa yang telah terpecah belah setelah evaluasi terhadap beberapa pilpres terakhir," kata Syaikhu dalam persidangan.
Menurut Syaikhu, aturan presidential threshold 20 persen membatasi jumlah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Ini terbukti pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019. Saat itu, hanya ada dua pasangan calon yang bisa dipilih.
Baca juga: PKS Bantah Gugat Presidential Threshold 20 Persen karena Sulit Cari Koalisi
Syaikhu berpandangan, presidential threshold sejatinya memang bertujuan untuk menguatkan sistem presidensial. Namun, kata dia, penguatan demokrasi dan kedaulatan rakyat juga tidak boleh dilupakan.
"Angka presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional di Pasal 222 ini jelas membatasi prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat yang dijamin UUD 1945," kata Syaikhu.
Mantan Wakil Wali Kota Bekasi ini melanjutkan, gugatan terhadap presidential threshold diajukan sebagai tanggung jawab moral PKS.
"Bahwa terdapat konstitusional urgensi, di mana kami mengangkat ada kegelisahan masyarakat terhadap permasalahan ini yang membuat pembelahan di masyarakat," kata dia.
Syaikhu pun membantah tudingan yang menyebutkan bahwa partainya mengajukan gugatan ini untuk kepentingan Pemilu 2024.
Sebagaimana diketahui, suara PKS di Pemilu 2019 "hanya" 8,21 persen, sehingga butuh berkoalisi dengan partai lain untuk dapat mengajukan calon presiden.
Syaikhu menegaskan, gugatan ini diajukan PKS untuk menghindari perpecahan seperti saat Pilpres 2014 dan Pilpres 2019.
"Kalau ini tetap dipertahankan seperti ini, maka yang akan terjadi masyarakat kita semakin terbelah," katanya.
Baca juga: Uji Materi Presidential Threshold Yusril dan La Nyalla Kandas di MK
Syaikhu pun berharap, Pemilu 2024 dapat menghadirkan lebih banyak pasangan calon presiden-wakil presiden.
"Kita ikhtiar mudah-mudahan polarisasi ini semakin terurai. Apalagi kalau ada tiga, empat pasangan capres, sehingga tidak sekeras dua kandidat saja," tuturnya.
Dia bahkan berharap partai-partai politik lain ikut menggugat ketentuan tentang presidential threshold ke MK.
"Mungkin setelah PKS mengajukan, mudah-mudahan partai lain ikut mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 222 ini," imbuh Syaikhu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.