Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Gugat "Presidential Threshold" ke MK, meski Ikut Membuat UU Pemilu

Kompas.com - 27/07/2022, 18:24 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Satu lagi gugatan aturan tentang ambang batas pencalonan presiden alias presidential threshold di Undang-Undang Pemilu dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, gugatan dimohonkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

PKS mempersoalkan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan partai politik atau koalisi partai memiliki kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau 25 persen dari suara sah nasional pada pemilu untuk dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden.

Partai berlambang bulan sabit-padi itu ingin MK menurunkan angka presidential threshold menjadi 7-9 persen.

Baca juga: Hakim MK Pertanyakan Alasan PKS Uji Materi soal Presidential Threshold 20 Persen

Aturan tentang presidential threshold sendiri telah berulang kali diuji ke MK. Berkali-kali pula Mahkamah menolak gugatan itu.

Namun, digugatnya ketentuan ini oleh PKS seolah jadi hal baru, lantaran partai pimpinan Akhmad Syaikhu tersebut punya banyak wakil di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Lewat para wakilnya di DPR, PKS harusnya terlibat dalam perumusan UU Nomor 7 Tahun 2017, termasuk pembahasan aturan presidential threshold.

Sebelum ini, aturan presidential threshold umumnya dipersoalkan oleh pegiat pemilu dan tokoh-tokoh politik lain yang tak punya perwakilan partai di DPR seperti Partai Ummat dan Partai Bulan Bintang (PBB).

"PKS sejauh ini satu-satunya partai politik yang punya anggota DPR yang menggungat aturan presidential threshold," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada Kompas.com, Rabu (27/7/2022).

Langkah PKS mengajukan gugatan aturan ini pun sempat membuat hakim Mahkamah terheran-heran. 

Baca juga: MK Minta PKS Perbaiki Berkas Gugatan Presidential Threshold 20 Persen hingga 8 Agustus

Dipertanyakan MK

Alasan PKS mengajukan gugatan aturan presidential threshold ini sempat dipertanyakan Majelis Hakim MK.

Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (26/7/2022), hakim Enny Nurbaningsih heran PKS menyoal ketentuan presidential threshold, padahal partai tersebut terlibat dalam penyusunan UU Pemilu kala itu.

"Ada lagi hal yang perlu dikuatkan dalam kedudukan hukum bahwa partai PKS ini adalah partai yang turut serta dalam proses pembahasan UU Nomor 7 Tahun 2017," kata Enny dalam sidang.

Enny menyampaikan, PKS merupakan partai peserta Pemilu 2019. Kala itu, ketentuan tentang presidential threshold sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 telah diberlakukan.

Baca juga: Ajukan Uji Materi Terkait Presidential Threshold, PKS: Untuk Perbaiki Bangsa

Oleh karenanya, dia meminta PKS membangun argumentasi atas keinginannya menurunkan ambang batas pencalonan presiden, mengingat partai tersebut pernah ikut membahas aturan yang digugat.

"Dalam sekian putusan MK terkait partai politik yang telah membahas UU itu sendiri, bahkan menggunakannya dalam proses pemilihan umum, kemudian dia mempersoalkan terkait dengan UU tersebut," tutur Enny.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Majelis Hakim MK Wahiduddin Adams (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang pendahuluan uji formil Undang-Undang KPK di Gedung MK, Jakarta, Senin (14/10/2019). Sidang tersebut menguji tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 terkait dewan pengawas KPK. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Majelis Hakim MK Wahiduddin Adams (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang pendahuluan uji formil Undang-Undang KPK di Gedung MK, Jakarta, Senin (14/10/2019). Sidang tersebut menguji tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 terkait dewan pengawas KPK. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

Alasan PKS

Sementara, Presiden PKS Akhmad Syaikhu beralasan, uji materi presidential threhsold yang pihaknya mohonkan bertujuan untuk memperbaiki kondisi bangsa yang terpecah belah karena pemilu presiden.

"Karena keterpanggilan untuk memperbaiki kondisi bangsa yang telah terpecah belah setelah evaluasi terhadap beberapa pilpres terakhir," kata Syaikhu dalam persidangan.

Menurut Syaikhu, aturan presidential threshold 20 persen membatasi jumlah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Ini terbukti pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019. Saat itu, hanya ada dua pasangan calon yang bisa dipilih.

Baca juga: PKS Bantah Gugat Presidential Threshold 20 Persen karena Sulit Cari Koalisi

Syaikhu berpandangan, presidential threshold sejatinya memang bertujuan untuk menguatkan sistem presidensial. Namun, kata dia, penguatan demokrasi dan kedaulatan rakyat juga tidak boleh dilupakan.

"Angka presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional di Pasal 222 ini jelas membatasi prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat yang dijamin UUD 1945," kata Syaikhu.

Mantan Wakil Wali Kota Bekasi ini melanjutkan, gugatan terhadap presidential threshold diajukan sebagai tanggung jawab moral PKS.

"Bahwa terdapat konstitusional urgensi, di mana kami mengangkat ada kegelisahan masyarakat terhadap permasalahan ini yang membuat pembelahan di masyarakat," kata dia.

Sulit cari koalisi?

Syaikhu pun membantah tudingan yang menyebutkan bahwa partainya mengajukan gugatan ini untuk kepentingan Pemilu 2024.

Sebagaimana diketahui, suara PKS di Pemilu 2019 "hanya" 8,21 persen, sehingga butuh berkoalisi dengan partai lain untuk dapat mengajukan calon presiden.

Syaikhu menegaskan, gugatan ini diajukan PKS untuk menghindari perpecahan seperti saat Pilpres 2014 dan Pilpres 2019.

"Kalau ini tetap dipertahankan seperti ini, maka yang akan terjadi masyarakat kita semakin terbelah," katanya.

Baca juga: Uji Materi Presidential Threshold Yusril dan La Nyalla Kandas di MK

Syaikhu pun berharap, Pemilu 2024 dapat menghadirkan lebih banyak pasangan calon presiden-wakil presiden.

"Kita ikhtiar mudah-mudahan polarisasi ini semakin terurai. Apalagi kalau ada tiga, empat pasangan capres, sehingga tidak sekeras dua kandidat saja," tuturnya.

Dia bahkan berharap partai-partai politik lain ikut menggugat ketentuan tentang presidential threshold ke MK.

"Mungkin setelah PKS mengajukan, mudah-mudahan partai lain ikut mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 222 ini," imbuh Syaikhu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com