JAKARTA, KOMPAS.com - Satu lagi gugatan aturan tentang ambang batas pencalonan presiden alias presidential threshold di Undang-Undang Pemilu dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, gugatan dimohonkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
PKS mempersoalkan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan partai politik atau koalisi partai memiliki kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau 25 persen dari suara sah nasional pada pemilu untuk dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden.
Partai berlambang bulan sabit-padi itu ingin MK menurunkan angka presidential threshold menjadi 7-9 persen.
Aturan tentang presidential threshold sendiri telah berulang kali diuji ke MK. Berkali-kali pula Mahkamah menolak gugatan itu.
Namun, digugatnya ketentuan ini oleh PKS seolah jadi hal baru, lantaran partai pimpinan Akhmad Syaikhu tersebut punya banyak wakil di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Lewat para wakilnya di DPR, PKS harusnya terlibat dalam perumusan UU Nomor 7 Tahun 2017, termasuk pembahasan aturan presidential threshold.
Sebelum ini, aturan presidential threshold umumnya dipersoalkan oleh pegiat pemilu dan tokoh-tokoh politik lain yang tak punya perwakilan partai di DPR seperti Partai Ummat dan Partai Bulan Bintang (PBB).
"PKS sejauh ini satu-satunya partai politik yang punya anggota DPR yang menggungat aturan presidential threshold," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada Kompas.com, Rabu (27/7/2022).
Langkah PKS mengajukan gugatan aturan ini pun sempat membuat hakim Mahkamah terheran-heran.
Dipertanyakan MK
Alasan PKS mengajukan gugatan aturan presidential threshold ini sempat dipertanyakan Majelis Hakim MK.
Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (26/7/2022), hakim Enny Nurbaningsih heran PKS menyoal ketentuan presidential threshold, padahal partai tersebut terlibat dalam penyusunan UU Pemilu kala itu.
"Ada lagi hal yang perlu dikuatkan dalam kedudukan hukum bahwa partai PKS ini adalah partai yang turut serta dalam proses pembahasan UU Nomor 7 Tahun 2017," kata Enny dalam sidang.
Enny menyampaikan, PKS merupakan partai peserta Pemilu 2019. Kala itu, ketentuan tentang presidential threshold sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 telah diberlakukan.
Oleh karenanya, dia meminta PKS membangun argumentasi atas keinginannya menurunkan ambang batas pencalonan presiden, mengingat partai tersebut pernah ikut membahas aturan yang digugat.
"Dalam sekian putusan MK terkait partai politik yang telah membahas UU itu sendiri, bahkan menggunakannya dalam proses pemilihan umum, kemudian dia mempersoalkan terkait dengan UU tersebut," tutur Enny.
Alasan PKS
Sementara, Presiden PKS Akhmad Syaikhu beralasan, uji materi presidential threhsold yang pihaknya mohonkan bertujuan untuk memperbaiki kondisi bangsa yang terpecah belah karena pemilu presiden.
"Karena keterpanggilan untuk memperbaiki kondisi bangsa yang telah terpecah belah setelah evaluasi terhadap beberapa pilpres terakhir," kata Syaikhu dalam persidangan.
Menurut Syaikhu, aturan presidential threshold 20 persen membatasi jumlah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Ini terbukti pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019. Saat itu, hanya ada dua pasangan calon yang bisa dipilih.
Syaikhu berpandangan, presidential threshold sejatinya memang bertujuan untuk menguatkan sistem presidensial. Namun, kata dia, penguatan demokrasi dan kedaulatan rakyat juga tidak boleh dilupakan.
"Angka presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional di Pasal 222 ini jelas membatasi prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat yang dijamin UUD 1945," kata Syaikhu.
Mantan Wakil Wali Kota Bekasi ini melanjutkan, gugatan terhadap presidential threshold diajukan sebagai tanggung jawab moral PKS.
"Bahwa terdapat konstitusional urgensi, di mana kami mengangkat ada kegelisahan masyarakat terhadap permasalahan ini yang membuat pembelahan di masyarakat," kata dia.
Sulit cari koalisi?
Syaikhu pun membantah tudingan yang menyebutkan bahwa partainya mengajukan gugatan ini untuk kepentingan Pemilu 2024.
Sebagaimana diketahui, suara PKS di Pemilu 2019 "hanya" 8,21 persen, sehingga butuh berkoalisi dengan partai lain untuk dapat mengajukan calon presiden.
Syaikhu menegaskan, gugatan ini diajukan PKS untuk menghindari perpecahan seperti saat Pilpres 2014 dan Pilpres 2019.
"Kalau ini tetap dipertahankan seperti ini, maka yang akan terjadi masyarakat kita semakin terbelah," katanya.
Syaikhu pun berharap, Pemilu 2024 dapat menghadirkan lebih banyak pasangan calon presiden-wakil presiden.
"Kita ikhtiar mudah-mudahan polarisasi ini semakin terurai. Apalagi kalau ada tiga, empat pasangan capres, sehingga tidak sekeras dua kandidat saja," tuturnya.
Dia bahkan berharap partai-partai politik lain ikut menggugat ketentuan tentang presidential threshold ke MK.
"Mungkin setelah PKS mengajukan, mudah-mudahan partai lain ikut mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 222 ini," imbuh Syaikhu.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/27/18245521/pks-gugat-presidential-threshold-ke-mk-meski-ikut-membuat-uu-pemilu