Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahyudin Jadi Tersangka Kasus ACT, Pengacara Pertimbangkan Praperadilan

Kompas.com - 27/07/2022, 12:20 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengacara mantan presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli, mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan rencana pengajuan praperadilan.

Adapun Ahyudin resmi ditetapkan tersangka kasus penyelewengan dana sosial ACT oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Ada dua kemungkinan, bisa kami menempuh praperadilan atau bisa juga kami menghadapi di persidangan. Kami akan bicarakan dengan tim dan Pak Ahyudin,” kata Pupun saat dikonfirmasi, Rabu (27/7/2022).

Baca juga: Kasus Penyelewengan Dana ACT dan Menilik Arti Perusahaan Cangkang

Menurut Pupun, pihaknya baru mendapatkan pemberitahuan penetapan tersangka pada Selasa (26/7/2022) malam.

Pupun mengatakan, pihaknya juga sudah memperkirakan soal penetapan tersangka terhadap kliennya.

Ia mengatakan, keputusan terkait langkah hukum atas penetapan tersangka akan diambil setelah mempertimbangkan situasi pemeriksaan yang akan dijalani Ahyudin pada Jumat (29/7/2022) besok.

“Tergantung kondisi besok hari Jumat. Insya Allah, beliau dan kuasa hukumnya hadir sebagai bentuk tanggung jawab moral, meskipun beliau tidak berbuat sebagaimana yang dituduhkan,” ujarnya.

Diketahui, Ahyudin ditetapkan tersangka kasus penyelewengan dana ACT bersama tiga tersangka lainnya pada Senin (25/7/2022).

Ketiga tersangka lainnya adalah Ibnu Khajar selaku presiden ACT saat ini, Hariyana Hermain selaku pengawas yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT saat ini.

Kemudian, Novariadi Imam Akbari selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembinan ACT.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara. Para tersangka dikenakan pasal berlapis.

Menurut polisi, mereka dikenakan pasal soal tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang.

"Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun, dan penggelapan 4 tahun," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022).

Baca juga: JK Ingatkan PMI Berkaca dari Kasus ACT agar Tak Kena Masalah Hukum

Setelah ditetapkan tersangka, penyidik masih belum langsung menahan Ahyudin, Ibnu Khajar, dan 2 tersangka lainnya.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, penyidik masih akan menjadwalkan pemeriksaan tersangka kepada 4 orang tersebut pada Jumat (29/7/2022) mendatang.

"Keputusan ditahan atau tidak akan ditentukan setelah pemeriksaan sebagai tersangka," kata Whisnu saat dikonfirmasi, 26 Juli 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com