Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus ACT, Polri Panggil Pengurus Koperasi Syariah 212 Pekan Depan

Kompas.com - 26/07/2022, 20:14 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memanggil pengurus Koperasi Syariah 212 terkait aliran dana donasi dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebutkan, pemanggilan terhadap pengurus Koperasi Syariah 212 akan dilakukan pekan depan.

"Mungkin minggu depan (panggil pengurus Koperasi Syariah 212),” kata Whisnu saat dihubungi, Selasa (26/7/2022).

Kendati demikian, Whisnu belum menyampaikan perwakilan pengurus yang akan dipanggil dan diperiksa.

Baca juga: 4 Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana ACT: Bergaji Rp 50 Juta-Rp 450 Juta, Pakai Donasi untuk Pribadi

Ia menegaskan, penyidik akan mendalami setiap keterkaitan atau keterlibatan Koperasi Syariah 212 terkait aliran dana dari ACT.

"Lagi didalami semua, didalami semua dong, satu-satu didalami. Siapa pengurusnya, nanti ditanya, semua didalami, untuk apa, kan ada terafiliasi dengan perusahaannya," kata dia.

Menurut Whisnu, saat ini penyidik sedang fokus terhadap 4 tersangka dalam kasus penyelewengan atau penggelapan dana donasi di ACT.

Keempat tersangka itu, kata dia, juga akan dipanggil untuk diperiksa pada Jumat (29/7/2022) pekan ini. Mereka adalah Ahyudin selaku mantan presiden dan pendiri ACT, Ibnu Khajar selaku presiden ACT saat ini.

Kemudian, Hariyana Hermain selaku pengawas yayasan ACT tahun 2019 dan sebagai anggota pembina ACT saat ini, serta Novariadi Imam Akbari selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembinan ACT.

Baca juga: Dugaan Penyelewengan Donasi ACT Mengalir ke Koperasi 212 hingga Kantong Pribadi Petinggi

“Kita lagi undang pemanggilan untuk tersangka hari Jumat begitu," ujar Whisnu.

Diberitakan sebelumnya, salah satu dugaan penyelewengan yang dilakukan para petinggi ACT ialah terkait dana sosial untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tahun 2018.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan, dana yang disalahgunakan nilainya mencapai Rp 34 miliar.

"Digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp 103 miliar dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Polri Ungkap 10 Perusahaan Cangkang ACT, Bergerak di Bidang Investasi hingga Logistik

Hasil temuan penyidikan mengungkapkan dana tersebut diselewengkan untuk berbagai macam hal. Mulai dari pengadaan truk, pembangunan pesantren, bahkan operasional koperasi.

Pertama untuk pengadaan armada rice truck senilai Rp 2 miliar. Lalu, untuk program big food bus senilai Rp 2,8 miliar, dan untuk pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya senilai Rp 8,7 miliar.

Kemudian, untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar, ada juga Rp 3 miliar digunakan untuk dana talangan CV CUN, serta Rp 7,8 miliar untuk talangan PT MBGS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com