Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penyelewengan Dana ACT dan Menilik Arti Perusahaan Cangkang

Kompas.com - 27/07/2022, 09:27 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Keterlibatan sejumlah perusahaan cangkang dalam kasus dugaan penyelewengan dana sumbangan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terungkap dalam penyidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dari hasil penyidikan disebutkan ada 10 perusahaan cangkang yang terafiliasi dengan ACT.

"Iya (ada 10 perusahaan cangkang)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Selasa (26/7/2).

Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji menyebutkan perusahaan cangkang itu bergerak di bidang keuangan, retail, periklanan, hingga logistik.

Baca juga: Total Ada 4 Tersangka Kasus Penyelewengan Dana ACT

"Ada perusahaan investasi, finance, perdagangan retail, bidang digital, periklanan, EO (event organizer), pengadaan logistik, ada yayasan-yayasan, dan lain-lain," kata Andri kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).

Mantan Presiden ACT, Ahyudin di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).KOMPAS.com/RAHEL NARDA Mantan Presiden ACT, Ahyudin di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).

berdasarkan data dari Dittipideksus, perusahaan cangkang tersebut yakni PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Global Wakaf Corpora, PT Insan Madani Investama, PT Global Itqon Semesta.

Selanjutnya ada PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global.

Whisnu mengatakan merkea masih mendalami tentang peranan 10 perusahaan cangkang itu.

Whisnu sebelumnya juga menduga ACT menggunakan perusahaan cangkang untuk melakukan pencucian uang.

Presiden ACT Ibnu Khajar memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Rabu (13/7/2022). Dia diperiksa terkait kasus dugaan penyelewengan dana ACT. KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA Presiden ACT Ibnu Khajar memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Rabu (13/7/2022). Dia diperiksa terkait kasus dugaan penyelewengan dana ACT.

“Adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT. Ini didalami,“ kata Whisnu, Kamis (14/7/2022).

Definisi perusahaan cangkang

Dirangkum dari berbagai sumber, yang dimaksud dengan perusahaan cangkang adalah perusahaan yang hanya tercatat dalam administrasi negara dan secara hukum dengan dokumen tertulis yang bisa dibuktikan.

Perusahaan cangkang tidak melakukan kegiatan produksi karena tidak mempunyai kantor, karyawan, hingga perangkat lainnya.

Akan tetapi, perusahaan cangkang mempunyai kelengkapan seperti rekening bank, aset perusahaan, dan investasi.

Baca juga: Bareskrim Sebut ACT Punya 10 Perusahaan Cangkang, Ini Daftarnya

Dengan kata lain, perusahaan cangkang bisa disebut hanya sekadar nama dan tidak mempunyai wujud secara fisik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com