JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan penyelewengan dana lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus bergulir.
Terbaru, Senin (25/7/2022), polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yang seluruhnya merupakan pengurus Yayasan ACT.
Mereka yakni pendiri sekaligus mantan presiden ACT Ahyudin, lalu presiden ACT yang kini menjabat Ibnu Khajar.
Dua lainnya yaitu Hariyana Hermain selaku pengawas Yayasan ACT tahun 2019 dan kini sebagai anggota pembina ACT, serta Novariadi Imam Akbari sebagai mantan Sekretaris yang saat ini menjabat Ketua Dewan Pembinan ACT.
Pihak kepolisian menduga, keempat tersangka menyelewengkan dana donasi untuk berbagai keperluan, mulai dari pengadaan transportasi, pembangunan pesantren, hingga menggaji karyawan.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Ahyudin dan Ibnu Khajar Tersangka Penyelewengan Dana ACT
Salah satu dugaan penyelewengan yang dilakukan para petinggi ACT ialah terkait dana sosial untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tahun 2018.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan, dana yang disalahgunakan nilainya mencapai Rp 34 miliar.
"Digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp 103 miliar dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Peran 4 Tersangka Kasus ACT: Gunakan Uang Donasi untuk Kepentingan Pribadi
Menurut polisi, dana tersebut diselewengkan untuk berbagai macam hal. Mulai dari pengadaan truk, pembangunan pesantren, bahkan operasional koperasi. Rinciannya yakni:
"Sehingga total semuanya Rp 34.573.069.200," ujar Helfi.
Tak hanya itu, polisi menduga, dana sosial dari Boeing juga disalahgunakan untuk menggaji para pengurus ACT.
"Ini sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami, yaitu akan dilakukan audit. Selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk selanjutnya melakukan tracing aset atas dana tersebut," tutur Helfi.
Baca juga: Perjalanan Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT: Pencabutan Izin hingga Penetapan Tersangka
Helfi mengatakan, dana ini tidak seharusnya digunakan untuk menggaji pengurus yayasan.
Sebabnya, Boeing Community Investment Fund (BCIF) atau Dana Investasi Komunitas Boeing diperuntukkan bagi program, proyek, maupun komunitas sosial.
"Dan tidak diperuntukkan kepentingan individu atau diperuntukkan individu. Itu tidak dibenarkan," tegasnya.