Salin Artikel

Ahyudin Jadi Tersangka Kasus ACT, Pengacara Pertimbangkan Praperadilan

Adapun Ahyudin resmi ditetapkan tersangka kasus penyelewengan dana sosial ACT oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Ada dua kemungkinan, bisa kami menempuh praperadilan atau bisa juga kami menghadapi di persidangan. Kami akan bicarakan dengan tim dan Pak Ahyudin,” kata Pupun saat dikonfirmasi, Rabu (27/7/2022).

Menurut Pupun, pihaknya baru mendapatkan pemberitahuan penetapan tersangka pada Selasa (26/7/2022) malam.

Pupun mengatakan, pihaknya juga sudah memperkirakan soal penetapan tersangka terhadap kliennya.

Ia mengatakan, keputusan terkait langkah hukum atas penetapan tersangka akan diambil setelah mempertimbangkan situasi pemeriksaan yang akan dijalani Ahyudin pada Jumat (29/7/2022) besok.

“Tergantung kondisi besok hari Jumat. Insya Allah, beliau dan kuasa hukumnya hadir sebagai bentuk tanggung jawab moral, meskipun beliau tidak berbuat sebagaimana yang dituduhkan,” ujarnya.

Diketahui, Ahyudin ditetapkan tersangka kasus penyelewengan dana ACT bersama tiga tersangka lainnya pada Senin (25/7/2022).

Ketiga tersangka lainnya adalah Ibnu Khajar selaku presiden ACT saat ini, Hariyana Hermain selaku pengawas yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT saat ini.

Kemudian, Novariadi Imam Akbari selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembinan ACT.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara. Para tersangka dikenakan pasal berlapis.

Menurut polisi, mereka dikenakan pasal soal tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang.

"Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun, dan penggelapan 4 tahun," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022).

Setelah ditetapkan tersangka, penyidik masih belum langsung menahan Ahyudin, Ibnu Khajar, dan 2 tersangka lainnya.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, penyidik masih akan menjadwalkan pemeriksaan tersangka kepada 4 orang tersebut pada Jumat (29/7/2022) mendatang.

"Keputusan ditahan atau tidak akan ditentukan setelah pemeriksaan sebagai tersangka," kata Whisnu saat dikonfirmasi, 26 Juli 2022.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/27/12204271/ahyudin-jadi-tersangka-kasus-act-pengacara-pertimbangkan-praperadilan

Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke