"Jika masyarakat memiliki informasi, silakan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau kantor kepolisian terdekat," kata Ali.
Namun begitu, penerbitan DPO atas nama Mardani Maming ini mendapat protes dari kuasa hukumnya, Bambang Widjojanto.
Bambang menyebut, tidak benar bahwa kliennya tak kooperatif. Rencananya, Maming akan memenuhi panggilan KPK pada 28 Juli.
Informasi ini disebut Bambang telah disampaikan melalui surat Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) ke KPK pada Senin (25/7/2022).
Baca juga: KPK Sebar Luaskan Ciri-Ciri dan Foto Mardani Maming
Oleh karenanya, atas penetapan Maming sebagai buron, Bambang menilai KPK menyembunyikan informasi tentang rencana kehadiran kliennya.
"Kenapa informasi yang sangat jelas itu disembunyikan KPK? Beginikah cara penegakan hukum ala KPK, tidak transparan dan sangat tidak akuntabel," ujar Bambang kepada Kompas.com, Selasa (26/7/2022).
Bambang pun menilai, KPK memberikan informasi yang keliru dan sesat dengan menyebutkan bahwa kliennya tidak kooperatif.
"Padahal ada surat yang sudah dikirimkan lawyer-nya MHM (Mardani H Maming) untuk meminta penundaan pemeriksaan. Kasihan masyarakat, terus menerus diberikan informasi yang keliru dan disesatkan," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPP PDI-P M Nurdin meyakini Maming akan bersikap kooperatif dalam proses penegakan hukum di KPK.
"Semoga semuanya tetap berjalan tertib dalam koridor hukum yang berlaku serta dengan memperhatikan asas praduga tidak bersalah, demi tegaknya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Nurdin dalam keterangan kepada Kompas.com, Selasa (26/7/2022).
Nurdin melanjutkan, PDI-P berpegang teguh kepada prinsip bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum. Untuk itu, PDI-P menghormati segala proses hukum yang berjalan terhadap Mardani Maming.
"Karenanya pula, (PDI-P) tidak akan melakukan intervensi apapun terhadap proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum manapun termasuk KPK dalam perkara ini," kata dia.
Terkait penetapannya sebagai tersangka, Maming telah mengajukan gugatan praperadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan rencananya memutus gugatan yang diajukan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu pada Rabu (27/7/2022).
Baca juga: KPK Minta Masyarakat Hubungi 198 jika Tahu Keberadaan Mardani Maming