Menurut Helfi, Salah satu penyelewengan atau penggelapan dana yang dilakukan ACT terkait dana sosial untuk para korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 senilai Rp 34 miliar.
Uang itu diberikan oleh Boeing untuk ahli waris korban dalam kecelakaan itu.
"Digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp 103 miliar dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya," ujar Helfi.
Helfi menjelaskan, ACT menyalahgunakan dana itu untuk pengadaan armada rice truck senilai Rp 2 miliar.
Lalu, untuk program big food bus senilai Rp 2,8 miliar, dan untuk pembangunan pesantren peradaban di Tasikmalaya senilai Rp 8,7 miliar.
“Untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar,” ucap dia.
Kemudian, ada juga Rp 3 miliar digunakan untuk dana talangan CV CUN, serta Rp 7,8 miliar untuk PT MBGS.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, tersangka Ibnu Khajar disebut membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor, yang mengerjakan proyeksi CSR atau Boeing Community Investment Fund (BCIF) terkait dana kemanusiaan kepada ahli waris korban Lion Air JT-610.
“Kemudian sebagai presidium yang juga menentukan kebijakan penggunaan dana dari donasi yang dipotong sebesar 30 persen,” kata Ahmad.
Usai ditetapkan tersangka, penyidik masih belum langsung menahan para tersangka.
Menurut Helfi, pihaknya masih akan melakukan kegiatan gelar perkara untuk penentuan soal penahanan.
Baca juga: Peran 4 Tersangka Kasus ACT: Gunakan Uang Donasi untuk Kepentingan Pribadi
"Sementara kita masih akan melakukan diskusi internal terkait masalah penangkapan maupun penahanan," ujar Helfi.
(Penulis : Rahel Narda Chaterine | Editor : Diamanty Meiliana, Dani Prabowo, Bagus Santosa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.