Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Duga ACT Selewengkan Rp 34 Miliar Dana CSR Kecelakaan Lion Air, Rp 10 Miliar di Antaranya untuk Koperasi Syariah 212

Kompas.com - 25/07/2022, 19:56 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan adanya dugaan penyelewengan dana social atau CSR yang dikelola oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Salah satu penyelewengan atau penggelapan dana yang dilakukan ACT terkait dana sosial untuk para korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp 34 miliar.

"Digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp 103 miliar dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Perjalanan Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT: Pencabutan Izin hingga Penetapan Tersangka

Helfi menjelaskan, ACT menyalahgunakan dana itu untuk pengadaan armada rice truk senilai Rp 2 miliar.

Lalu, untuk program big food bus senilai Rp 2,8 miliar, dan untuk pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya senilai Rp 8,7 miliar.

“Untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar,” ucap dia.

Kemudian, ada juga Rp 3 miliar digunakan untuk dana talangan CV CUN, serta Rp 7,8 miliar untuk PT MBGS.

Baca juga: Total Ada 4 Tersangka Kasus Penyelewengan Dana ACT

Adapun dalam kasus ini, 4 orang tersangka yang ditetapkan kasus penyelewengan dana yang dikelola ACT, termasuk dana untuk korban jatuhnya pesawat Lion Air tahun 2018 lalu.

Keempat tersangka itu yakni Ahyudin (A) selaku mantan presiden dan pendiri ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku presiden ACT saat ini.

Kemudian, Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas yayasan ACT tahun 2019 dan sebagai anggota pembina ACT saat ini, serta Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembinan ACT.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: Polri Tak Tahan 4 Tersangka Kasus ACT, Termasuk Ahyudin dan Ibnu Khajar

Subsider, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Selanjutnya, dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

"Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun, dan penggelapan 4 tahun," kata Helfi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Alasan Anies Pilih 'Contract Farming' Ketimbang Lanjutkan Kebijakan 'Food Estate'

Alasan Anies Pilih "Contract Farming" Ketimbang Lanjutkan Kebijakan "Food Estate"

Nasional
Realisasi Anggaran 2023 Belum 100 Persen, Jokowi: Artinya 3 Minggu Ini Keluar Uang Triliunan Rupiah

Realisasi Anggaran 2023 Belum 100 Persen, Jokowi: Artinya 3 Minggu Ini Keluar Uang Triliunan Rupiah

Nasional
Data Pemilih Diduga Bocor, KPU Didesak Segera Investigasi Internal

Data Pemilih Diduga Bocor, KPU Didesak Segera Investigasi Internal

Nasional
Data Pemilih Diduga Bocor, Menkominfo: KPU Bilang Datanya Diambil

Data Pemilih Diduga Bocor, Menkominfo: KPU Bilang Datanya Diambil

Nasional
Data Pemilih Diduga Bocor, Ketua KPU: Sedang Dicek Kebenarannya

Data Pemilih Diduga Bocor, Ketua KPU: Sedang Dicek Kebenarannya

Nasional
Anies Kampanye Temui Petani di Pangalengan, Sebut Persediaan Pupuk Jadi Keluhan Utama

Anies Kampanye Temui Petani di Pangalengan, Sebut Persediaan Pupuk Jadi Keluhan Utama

Nasional
Kemungkinan Krisis dan Resesi Menguat, Jokowi: Kita Harus Waspada

Kemungkinan Krisis dan Resesi Menguat, Jokowi: Kita Harus Waspada

Nasional
Diduga Diretas, KPU: Data DPT Juga Ada di Parpol dan Bawaslu

Diduga Diretas, KPU: Data DPT Juga Ada di Parpol dan Bawaslu

Nasional
Stefanus Roy Rening Tolak Keterangan Lukas Enembe Dibacakan dalam Sidang

Stefanus Roy Rening Tolak Keterangan Lukas Enembe Dibacakan dalam Sidang

Nasional
KPU Harap Capres-Cawapres Bicara Realistis Saat Debat, Tak Muluk-muluk atau Terlalu Tinggi

KPU Harap Capres-Cawapres Bicara Realistis Saat Debat, Tak Muluk-muluk atau Terlalu Tinggi

Nasional
Sudah Berstatus Tersangka, Firli Bahuri Masih Pimpin Ekspose Penetapan Tersangka Kasus DJKA

Sudah Berstatus Tersangka, Firli Bahuri Masih Pimpin Ekspose Penetapan Tersangka Kasus DJKA

Nasional
Sakit, Lukas Enembe Tak Hadir Jadi Saksi di Sidang Stefanus Roy Rening

Sakit, Lukas Enembe Tak Hadir Jadi Saksi di Sidang Stefanus Roy Rening

Nasional
Jokowi Soroti Realisasi Anggaran yang Menumpuk di Akhir Tahun

Jokowi Soroti Realisasi Anggaran yang Menumpuk di Akhir Tahun

Nasional
Perludem: Pemilih Hanya Ramai soal Pilpres, padahal Ada 5 Pemilihan

Perludem: Pemilih Hanya Ramai soal Pilpres, padahal Ada 5 Pemilihan

Nasional
Isi Seminar Kebangsaan, Mahfud: Enggak Usah Kampanye, Sudah Tahulah Mau Pilih Siapa

Isi Seminar Kebangsaan, Mahfud: Enggak Usah Kampanye, Sudah Tahulah Mau Pilih Siapa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com