Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Buruh Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK

Kompas.com - 25/07/2022, 19:44 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal yang diuji beragam yaitu Pasal 173 Ayat (1), Pasal 177 huruf f, Pasal 75 Ayat (4), Pasal 145 Ayat (4) dan Pasal 161 Ayat (2).

“Pasal 173 Ayat (1) mengatur tentang verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu,” tutur koordinator kuasa hukum Partai Buruh Said Salahudin dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Fahri Hamzah Sayangkan Putusan MK yang Tolak Judicial Review UU Pemilu

Ia menyampaikan, pihaknya ingin MK memutuskan agar parpol yang dinyayakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024 hanya diwajibkan lolos verifikasi administrasi.

Said menilai syarat administrasi saja sudah cukup memberatkan parpol baru yang ingin mengikuti kontestasi Pemilu 2024.

“Buktinya, pada pelaksanaan Pemilu 2014 hanya ada satu parpol yang lulus verifikasi administasi. Ini fakta yang tidak banyak diketahui umum,” ungkapnya.

Baca juga: Gugatannya soal UU Pemilu Ditolak MK, Prima: Putusan Tidak Adil!

Kedua, gugatan uji materi pada Pasal 177 huruf f yang mengatur syarat minimal anggota parpol peserta pemilu paling sedikit 1.000 orang atau 1 per 1.000 dari jumlah penduduk di kabupaten/kota.

Said mengatakan pihaknya meminta MK menyatakan frasa ‘penduduk pada setiap kabupaten/kota’ adalah orang yang bertempat tinggal di wilayah tersebut, sekalipun memiliki E-KTP dari wilayah lain.

“Hal ini sesuai dengan definisi penduduk menurut Pasal 26 Ayat (2) UUD 1945,” kata dia.

Selanjutnya pasal yang digugat adalah Pasal 75 Ayat (4), Pasal 145 Ayat (4) dan Pasal 161 Ayat (2).

Baca juga: Gugatan 3 Parpol soal UU Pemilu Ditolak MK, Begini Respons KPU

Tiga pasal itu, lanjut Said, berisi ketentuan yang mengatur agar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mesti berkonsultasi dengan DPR jika hendak membuat aturannya masing-masing.

Said menegaskan pihaknya tak sepakat dengan pemaknaan konsultasi dengan DPR sebagai suatu kewajiban.

Sebab dalam pandangannya, berdasarkan Pasal 22E Ayat (5) UUD 1945, ketiga lembaga itu bersifat independen.

“Nah konsultasi yang diwajibkan mengikat itu sudah terjadi, beberapa peraturan yang dibentuk oleh KPU harus ikut maunya DPR,” jelas Said.

Baca juga: MK Tolak Gugatan UU Pemilu yang Diajukan PBB, Partai Gelora, dan Prima

“Padahal DPR adalah representasi partai calon peserta Pemilu 2024,” tandasnya.

Diketahui selain Partai Buruh, uji materi UU Pemilu juga tengah ditempuh oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

PKS mengajukan materi tentang syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT).

Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyebut presidential threshold saat ini yang mencapai 20 persen menyulitkan berbagai parpol untuk mengusung calon presidennya sendiri.

Baca juga: Gugat UU Pemilu ke MK, PKS Anggap Presidential Threshold Idealnya 7-9 Persen

Ia mengklaim berdasarkan riset tim internal PKS, presidential threshold yang ideal berada di angka 7-9 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com