JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana untuk menghidupkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) telah disepakati untuk tidak melalui amendemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Ketua Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat mengatakan, jika lewat amendemen, PPHN akan seperti membuka kotak pandora.
"Melihat situasi politik sekarang, makanya kami tidak melakukan amendemen terbatas. Karena kalau amendemen terbatas saat ini, ini kayak membuka kotak pandora berbagai macam kepentingan masuk. Makanya kami tutup," kata Djarot ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/7/2022).
Untuk itu, pihaknya merekomendasikan agar PPHN diakomodasi lewat konvensi ketatanegaraan.
Baca juga: Bertemu Jokowi, Bamsoet Sampaikan PPHN Bisa Dihadirkan Tanpa Amendemen UUD 1945
Kendati demikian, Djarot juga menyatakan PPHN bisa juga diatur melalui undang-undang (UU).
Oleh karena itu, soal bagaimana bentuk hukum PPHN, panitia ad hoc yang berwenang memutuskan.
"Nanti biar panitia ad hoc yang memutuskan. Kecenderungannya nanti dibahas secara mendalam di panitia ad hoc," katanya.
"Jadi badan pengkajian tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan a, b, c. No. Kami cuma memberikan hasil kajian. Kami bukan memutuskan. Jadi badan pengkajian cuma memberi bahan," sambung Djarot.
Senada dengan Djarot, Ketua MPR Bambang Soesatyo menuturkan bahwa MPR tidak akan melakukan amendemen terbatas untuk mengakomodasi PPHN di periode ini.
Hal tersebut, kata dia, juga sudah disepakati fraksi di MPR periode saat ini.
Baca juga: Pimpinan MPR Sepakat dan Terima Hasil Kajian PPHN, Pintu Amendemen UUD 1945 Ditutup
"Tidak ada, karena enggak ada perubahan. Jadi tadi, sudah sepakat, tidak mungkin di periode ini kita melakukan amendemen," kata Bambang ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.
Kendati demikian, ia tak menjawab secara gamblang ketika ditanya kemungkinan amendemen bisa terjadi di periode selanjutnya.
Sebab, menurut Bamsoet periode berikutnya bukan menjadi ranah dirinya lagi sebagai pimpinan MPR.
"Yang periode mendatang kan yang bikin MPR periode mendatang. Bisa juga kemungkinan bisa. Yang sekarang enggak mungkin amendemen," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.