JAKARTA, KOMPAS.com - Istilah Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) mencuat setelah "Citayam Fashion Week" jadi perbincangan.
"Citayam Fashion Week" sendiri merujuk pada fenomena berkumpulnya remaja dari berbagai daerah, khususnya pinggiran Jakarta, yang adu gaya di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat.
Belakangan, fenomena tersebut ramai diperbincangkan karena "diperebutkan" sejumlah pihak.
Baca juga: Dua Merek Citayam Fashion Week yang Diajukan ke DJKI Memiliki Jenis yang Berbeda
Tercatat, ada dua pihak yang mendaftarkan Citayam Fashion Week untuk jadi merek ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) milik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pihak pertama yakni Tiger Wong Entertainment. Perusahaan milik artis Baim Wong ini mendaftarkan Citayam Fashion Week sebagai merek melalui laman PDKI pada 20 Juli 2022.
Sehari setelahnya, pihak bernama Indigo Aditya Nugroho juga mendaftarkan merek yang sama lewat laman PDKI.
Lantas, apa yang sebenarnya dimaksud dengan Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI?
Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, Intellectual Property Rights atau di Indonesia dikenal dengan Hak Kekayaan Intelektual atau Hak Atas Kepemilikan Intelektual (HAKI) merupakan hak yang didapatkan seseorang atau badan hukum yang menghasilkan inovasi dalam berkreasi.
Baca juga: Ingar Bingar Citayam Fashion Week, Apresiasi Kak Seto hingga Respons dari Jokowi
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI) mendefinisikan HAKI sebagai hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Objek yang diatur dalam HAKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia
Pada intinya, HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.
Hak ini dilindungi oleh undang-undang. Oleh karenanya, setiap orang yang menggandakan atau menggunakan tanpa seizin pemiliknya akan dikenakan sanksi.
Melansir laman resmi Kementerian Perdagangan, HAKI terdiri menjadi dua kategori, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri.
Hak cipta diartikan sebagai hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara, hak kekayaan industri terdiri dari hak:
Baca juga: Pengajuan Merek Citayam Fashion Week, Kemenkumham Akan Pertimbangkan Keberatan Publik
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.