JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) meloloskan delapan nama calon hakim ad hoc pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat untuk Pengadilan HAM tahun 2022.
Lolosnya delapan nama itu disampaikan melalui pengumuman oleh Panitia Seleksi (Pansel) melalui surat nomor 004/Pansel-HAM7/2022 tertanggal 25 Juli 2022.
"Hasil seleksi yang telah diumumkan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," demikian bunyi pengumuman dalam berkas yang diterima Kompas.com, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Kontras Yakin Pelaku Pelanggaran HAM Berat Paniai Tak Hanya Seorang
Dari delapan hakim tersebut, empat nama lolos untuk tingkat pertama dan empat nama lainnya untuk tingkat banding.
Nama hakim tingkat banding yang lolos yakni Mochamad Mahin, Fennny Cahyani, Florentia Switi Andari dan Hendrik Dengah.
Sementara, untuk hakim tingkat pertama yakni Siti Noor Laila, Robert Pasaribu, Sofi Rahma Dewi dan Anselmus Aldrin Rangga Masiku.
Adapun keputusan lulusnya delapan nama itu ditandatangani oleh Ketua Pansel Andi Samsan Nganro dengan Sekretaris Ridwan Mansyur.
Baca juga: Komnas HAM: Kasus Munir Sangat Potensial Ditetapkan Jadi Pelanggaran HAM Berat
Adapun peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.
Peserta yang dinyatakan lulus tersebut juga diharapkan membawa berkas/dukumen pendukung sebagai bahan pengisian/pelampiran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sesuai formulir yang telah disediakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.