JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming tidak bersikap kooperatif terhadap panggilan penyidik.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemeriksaan terhadap Maming untuk menjalani pemeriksaan kedua pada Kamis (21/7/2022).
Pada 14 Juli lalu, KPK telah memanggil Maming sebagai tersangka untuk pertama kali. Maming juga tak hadir saat panggilan kedua, tujuh hari setelah yang pertama.
"Sebelumnya kami telah berkirim surat panggilan kedua kepada tersangka untuk hadir tanggal 21 Juli 2022 yang lalu, namun tersangka tidak hadir dan kami menilai tersangka tidak kooperatif," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepad wartawan, Senin (25/7/2022).
Baca juga: KPK Jemput Paksa Mardani Maming
Pada panggilan pertama, kuasa hukum Maming beralasan praperadilan atas penetapan tersangka klien mereka masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Mereka meminta agar pemeriksaan perdana itu ditunda.
Meski demikian, KPK menyatakan tetap melanjutkan proses sidik kasus dugaan suap ini. Sebab, prpareadilan hanya menggugat aspek formil.
"Bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud," ujar Ali.
Sementara pada panggilan kedua, belum diketahui alasan Maming tak hadir.
Oleh karena itu, pada hari ini KPK mengumumkan melakukan upaya paksa penggeledahan dalam rangka menjemput Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut.
Tim penyidik mendatangi kediaman Maming di Jakarta.
"Tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," tutur Ali.
Ali mengatakan hingga saat ini upaya paksa masih berlangsung. Ia menyatakan akan mengumumkan hasil penjemputan itu.
Baca juga: Mardani Maming Dijemput Paksa, Kuasa Hukum Mengaku Belum Tahu
Sebagai informasi, Maming ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.
Ketua DPD PDI-P Kalimantan Selatan itu diduga mendapat fasilitas dan biaya setelah mengalihkan izin pertambangan dan produksi batubara dari suatu perusahaan kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
KPK juga menduga Maming menerima suap sepanjang 214-2021 dengan jumlah lebih dari Rp 104,3 miliar.
Selain Maming, adiknya Rois Sunandar, ibunya Sitti Mariani, dan kedua istrinya, Erwinda Mardani dan Nur Fitriani Yoes Rachman juga absen dari panggilan penyidik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.