Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Jemput Paksa Mardani Maming karena Tak Kooperatif

Kompas.com - 25/07/2022, 15:44 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming tidak bersikap kooperatif terhadap panggilan penyidik.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemeriksaan terhadap Maming untuk menjalani pemeriksaan kedua pada Kamis (21/7/2022).

Pada 14 Juli lalu, KPK telah memanggil Maming sebagai tersangka untuk pertama kali. Maming juga tak hadir saat panggilan kedua, tujuh hari setelah yang pertama.

"Sebelumnya kami telah berkirim surat panggilan kedua kepada tersangka untuk hadir tanggal 21 Juli 2022 yang lalu, namun tersangka tidak hadir dan kami menilai tersangka tidak kooperatif," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepad wartawan, Senin (25/7/2022).

Baca juga: KPK Jemput Paksa Mardani Maming

Pada panggilan pertama, kuasa hukum Maming beralasan praperadilan atas penetapan tersangka klien mereka masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Mereka meminta agar pemeriksaan perdana itu ditunda.

Meski demikian, KPK menyatakan tetap melanjutkan proses sidik kasus dugaan suap ini. Sebab, prpareadilan hanya menggugat aspek formil.

"Bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud," ujar Ali.

Sementara pada panggilan kedua, belum diketahui alasan Maming tak hadir.

Oleh karena itu, pada hari ini KPK mengumumkan melakukan upaya paksa penggeledahan dalam rangka menjemput Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut.

Tim penyidik mendatangi kediaman Maming di Jakarta.

"Tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," tutur Ali.

Ali mengatakan hingga saat ini upaya paksa masih berlangsung. Ia menyatakan akan mengumumkan hasil penjemputan itu.

Baca juga: Mardani Maming Dijemput Paksa, Kuasa Hukum Mengaku Belum Tahu

Sebagai informasi, Maming ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.

Ketua DPD PDI-P Kalimantan Selatan itu diduga mendapat fasilitas dan biaya setelah mengalihkan izin pertambangan dan produksi batubara dari suatu perusahaan kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

KPK juga menduga Maming menerima suap sepanjang 214-2021 dengan jumlah lebih dari Rp 104,3 miliar.

Selain Maming, adiknya Rois Sunandar, ibunya Sitti Mariani, dan kedua istrinya, Erwinda Mardani dan Nur Fitriani Yoes Rachman juga absen dari panggilan penyidik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com