Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MA, PT Antam Mesti Ganti Rugi 1,1 Ton Emas ke Budi Said

Kompas.com - 07/07/2022, 22:40 WIB
Diamanty Meiliana

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi pengusaha Budi Said terhadap PT Aneka Tambang Tbk terkait ganti rugi sebesar 1.136 kilogram emas batangan.

Dikutip dari Antara, Kamis (7/7/2022), hal tersebut berdasarkan putusan perkara perdata Nomor 1666 K/PDT/2022 dengan penggugat Budi Said melawan tergugat, yaitu:

  • Tergugat I PT Aneka Tambang Tbk
  • Tergugat II Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam
  • Tergugat III Misdianto selaku Tenaga Administrasi (Back Office) pada BELM Surabaya 01 Antam
  • Tergugat IV Ahmad Purwanto selaku General Trading Manufacturing and Service Senior Officer pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam
  • Tergugat V Eksi Anggraeni

"Kabul," demikian termuat dalam laman MA yang dilihat di Jakarta.

Baca juga: Menang Gugatan 1,1 Ton Emas Lawan Antam, Ini Profil Budi Said

Majelis kasasi perkara perdata tersebut adalah Maria Anna Samiyati selaku ketua majelis, dan Panji Widagdo serta Rahmi Mulyati, masing-masing sebagai anggota.

Putusan dijatuhkan pada 29 Juni 2022.

"Mengadili, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Budi Said tersebut. Menghukum tergugat I bersama-sama tergugat II, III, IV, secara tanggung renteng untuk menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram emas batangan Antam kepada penggugat atau apabila tidak diserahkan emas seberat 1.136 kilogram maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini," demikian disebutkan dalam putusan tersebut.

Pada 6 Juli 2022, harga emas Antam adalah Rp 977.000 per gram, artinya untuk penggantian 1.136 kilogram emas, Antam harus mengganti uang setara Rp 1.109.872.000.000.

Baca juga: PN Surabaya Minta PT Antam Bayar 1,1 Ton Emas kepada Budi Said, Begini Duduk Perkaranya

"Menyatakan tergugat I, II, III, IV dan V telah bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan penggugat. Menyatakan tergugat I bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh tergugat II, III, dan IV," demikian disebut dalam putusan.

Majelis kasasi juga menghukum tergugat V membayar kerugian materiil kepada penggugat Budi Said sebesar Rp 92,092 miliar.

Awal perkara

Perkara ini diawali saat Budi Said membeli emas batangan mulai 20 Maret - 12 November 2018 seberat total 7 ton emas tapi ternyata baru menerima hampir 6 ton saja sehingga masih terdapat kekurangan 1,136 ton emas batangan Antam yang belum diterima.

Pembelian emas dilakukan di BELM Surabaya 01 Antam dengan nilai emas batangan Rp 530 juta per kilogram yang juga adalah di bawah harga resmi yaitu Rp 585 juta per kilogram.

Karena tidak menerima emas sesuai permintaan, maka pada 20 Januari 2019 Budi Said lalu melapor ke aparat kepolisian.

Baca juga: Antam Beberkan Fakta Penjualan Berton-ton Emas ke Pengusaha Budi Said

 

Pada pada 13 Januari 2021, Pengadilan Negeri Surabaya dalam nomor perkara 58/Pdt.G/2020/PN Sby memutuskan PT Antam harus membayar kerugian materiil sebesar Rp 817,456 miliar atau menyerahkan emas sebesar 1.136 kilogram.

Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 19 Agustus 2021 dengan perkara nomor 371/PDT/2021/PT SBY membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak gugatan Budi Said.

Budi Said lalu mengajukan gugatan ke tingkat kasasi MA. Hasilnya, MA mengabulkan gugatan Budi Said, membatalkan putusan banding.

"Bahwa menurut judex juris putusan judex facti/PN pertimbangan putusan sudah tepat dan benar sehingga dapat diambil alih oleh judex juris dan dapat dijadikan pertimbangan MA/judex juris dengan tambahan pertimbangan dan perbaikan amar sebagaimana disebutkan dalam amar di bawah ini," demikian disebutkan majelis kasasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com