Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Kasus Munir Sangat Potensial Ditetapkan Jadi Pelanggaran HAM Berat

Kompas.com - 20/05/2022, 11:34 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas HAM Bidang Penyelidikan dan Pemantauan Choirul Anam menyebutkan bahwa kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib berpeluang besar ditetapkan sebagai kasus pelanggaran HAM berat, alih-alih pidana umum.

"Saya tahu detail kasus ini. Saya tahu detail konsep HAM, dan itu potensial sekali (menjadi pelanggaran HAM berat)," kata Anam kepada wartawan di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (19/5/2022) malam.

Baca juga: Komnas HAM: Status Kasus Munir Akan Segera Diumumkan, Pelanggaran HAM Berat atau Bukan

Selama ini, pro-kontra selalu menyelimuti kasus ini karena anggapan umum menilai bahwa pelanggaran HAM berat korbannya banyak. Sementara itu, dalam kasus Munir, korbannya tunggal.

Tapi, di sisi lain, pelanggaran HAM berat kerap melibatkan aktor kekuasaan dan dijalankan secara sistematis. Pembunuhan Munir selaras dengan parameter ini.

Anam pun menyebut, operasi pembunuhan Munir sebenarnya tak merencanakan Munir sebagai satu-satunya korban.

"Saat itu yang disasar bukan hanya Cak Munir, oleh aktor yang sama, momen yang sama," ujar dia.

"Itu yang sedang kami konsolidasikan, prosesnya di situ," tambah Anam.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Kasus Munir Bisa Jadi Pelanggaran HAM Berat, tapi Butuh 2 Hal Ini

Temuan-temuan sementara itu mendukung penetapan status kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Saat ini, lanjut Anam, temuan-temuan itu sedang didiskusikan dengan para ahli.

"Total proses dari awal, sudah lebih dari 4 orang ahli," ucapnya.

Hasil pendalaman dan pengkajian ini disebut bakal diumumkan dalam waktu dekat, dengan kemungkinan kasus ini akan ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat.

Apabila ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat, maka kasus ini bakal masuk dalam ranah Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Ini masuk ke penyelidikan pakai UU 26 atau tidak, nanti akan diputuskan, semoga dalam dua bulan ini itu beres," kata dia.

Baca juga: Suciwati Bertemu Jampidum, Tanya Kelanjutan Kasus Pembunuhan Munir

Kasus pembunuhan Munir terancam kedaluwarsa pada 7 September 2022 jika tidak ada tindak lanjut, sesuai batas waktu 18 tahun penyelesaian sebagaimana ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Padahal, pembunuhan Munir kuat diduga melibatkan aktor pejabat negara, dengan cara yang sistematis dan juga terencana.

Apabila kelak kasus ini ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat, maka kasus ini tidak akan kedaluwarsa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com