JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas HAM Bidang Penyelidikan dan Pemantauan Choirul Anam menyebutkan bahwa kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib berpeluang besar ditetapkan sebagai kasus pelanggaran HAM berat, alih-alih pidana umum.
"Saya tahu detail kasus ini. Saya tahu detail konsep HAM, dan itu potensial sekali (menjadi pelanggaran HAM berat)," kata Anam kepada wartawan di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (19/5/2022) malam.
Baca juga: Komnas HAM: Status Kasus Munir Akan Segera Diumumkan, Pelanggaran HAM Berat atau Bukan
Selama ini, pro-kontra selalu menyelimuti kasus ini karena anggapan umum menilai bahwa pelanggaran HAM berat korbannya banyak. Sementara itu, dalam kasus Munir, korbannya tunggal.
Tapi, di sisi lain, pelanggaran HAM berat kerap melibatkan aktor kekuasaan dan dijalankan secara sistematis. Pembunuhan Munir selaras dengan parameter ini.
Anam pun menyebut, operasi pembunuhan Munir sebenarnya tak merencanakan Munir sebagai satu-satunya korban.
"Saat itu yang disasar bukan hanya Cak Munir, oleh aktor yang sama, momen yang sama," ujar dia.
"Itu yang sedang kami konsolidasikan, prosesnya di situ," tambah Anam.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Kasus Munir Bisa Jadi Pelanggaran HAM Berat, tapi Butuh 2 Hal Ini
Temuan-temuan sementara itu mendukung penetapan status kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Saat ini, lanjut Anam, temuan-temuan itu sedang didiskusikan dengan para ahli.
"Total proses dari awal, sudah lebih dari 4 orang ahli," ucapnya.
Hasil pendalaman dan pengkajian ini disebut bakal diumumkan dalam waktu dekat, dengan kemungkinan kasus ini akan ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat.
Apabila ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat, maka kasus ini bakal masuk dalam ranah Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Ini masuk ke penyelidikan pakai UU 26 atau tidak, nanti akan diputuskan, semoga dalam dua bulan ini itu beres," kata dia.
Baca juga: Suciwati Bertemu Jampidum, Tanya Kelanjutan Kasus Pembunuhan Munir
Kasus pembunuhan Munir terancam kedaluwarsa pada 7 September 2022 jika tidak ada tindak lanjut, sesuai batas waktu 18 tahun penyelesaian sebagaimana ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Padahal, pembunuhan Munir kuat diduga melibatkan aktor pejabat negara, dengan cara yang sistematis dan juga terencana.
Apabila kelak kasus ini ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat, maka kasus ini tidak akan kedaluwarsa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.