Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY-MA Gelar Dua Sidang MKH, Satu Hakim Diberhentikan Tidak Hormat

Kompas.com - 13/07/2022, 23:07 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung MA, Jakarta pada Senin dan Selasa, 11-12 Juli 2022.

Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, kedua sidang MKH itu dilaksanakan berdasarkan usulan dari MA dengan dugaan pelanggaran berupa indisipliner.

Hal itu sebagaimana surat penetapan bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor: 1/MKH/2022 tentang pembentukan MKH atas nama terlapor MIT yang ditetapkan Senin lalu.

"Terlapor hakim MIT yang merupakan hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Manado diusulkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Miko dalam siaran persnya, Rabu (13/7/2022).

"Namun, sidang tersebut ditunda karena hakim terlapor tidak menghadiri persidangan," ucap dia.

Baca juga: Perbedaan MA, MK, dan KY

Adapun susunan MKH terdiri dari Yosran sebagai Ketua merangkap Anggota, Yodi Martono Wahyunadi, dan Yohanes Priyana dari MA.

Sementara itu, dari KY diwakili oleh M Taufiq HZ, Sukma Violetta, Joko Sasmito, dan Siti Nurdjanah.

MKH juga dibantu oleh Mustamar selaku Inspektur Wilayah III pada Badan Pengawasan MA sebagai sekretaris.

Lebih lanjut, MKH juga dibentuk berdasarkan surat penetapan bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor: 2/MKH/2022 tentang pembentukan MKH atas nama terlapor MIM, Selasa kemarin.

Terlapor kedua adalah hakim MIM yang bertugas sebagai hakim pada Pengadilan Agama Nabire.

Atas perbuatan indisipliner itu, MIM diusulkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim.

Baca juga: KY Rekomendasikan Pecat 2 Hakim Diduga Pengguna Narkoba di PN Rangkasbitung

Sanksi itu dilakukan setelah MKH melakukan pembacaan laporan, pemeriksaan hakim terlapor, serta mendengarkan pembelaan pendamping hakim terlapor dari Ikatan Hakim Indonesia, dan saksi yang merupakan istri hakim terlapor.

"MKH memutuskan hakim terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran disiplin dengan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim," papar Miko.

Adapun susunan majelis terdiri dari Hakim Agung MA adalah Edi Riadi sebagai Ketua merangkap Anggota, Busra, dan Suharto.

Sementara itu, perwakilan dari KY adalah M Taufiq HZ, Sukma Violetta, Siti Nurdjanah, dan Joko Sasmito.

MKH juga dibantu oleh Inspektur Wilayah III pada Badan Pengawasan MA sebagai sekretaris yakni Mustamar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com