JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengurusan perkara di MA.
Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan Wakil Bupati (wabup) Blitar, H R Santoso alias Rahmat Santoso yang juga adik ipar Nurhadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/7/2022).
"Saksi didalami pengetahuannya soal penelusuran aset-aset bernilai ekonomis milik tersangka NHD (Nurhadi)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (5/7/2022).
Baca juga: Kala Kasasi KPK Lawan Samin Tan dan Nurhadi Ditolak MA...
Selain wabup Blitar itu, KPK juga memeriksa Komisaris PT Mulia Artha Sejati, Tonny Wahyudi alias Yudi Gendut dan dua swasta bernama Titin Mawarti dan Andrysan Sundoro Hosea.
Berdasarkan agenda pemeriksaan, Komisi Antirasuah itu juga menjadwalkan pemanggilan advokat bernama Hardja Karsana Kosasih. Namun, Hardja tidak hadir.
"Saksi tidak hadir atas nama Hardja Karsana K. Akan segera dijadwal ulang," kata Ali.
Baca juga: Kasus TPPU, KPK Panggil Istri dan Anak Eks Sekretaris MA Nurhadi
Adapun perkara ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Dalam kasus ini, KPK telah mengeksekusi Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/1/2022).
Keduanya telah menjadi terpidana kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA dan menjalani pidana badan selama enam tahun di Lapas Sukamiskin.
Adapun eksekusi berdasarkan putusan MA RI Nomor : 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 12/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI tanggal 28 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2021.
Baca juga: Setya Novanto dan Nurhadi Terlibat Perselisihan di Lapas Sukamiskin
Selain pidana badan, keduanya juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Nurhadi dan Rezky dinyatakan menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.
Selain itu, keduanya juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.