Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorongan Riset Ganja Medis dan Janji Tindak Lanjut Pemerintah-DPR

Kompas.com - 22/07/2022, 20:08 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski menolak pengajuan pengujian materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong pemerintah untuk melakukan penelitian pemanfaatan ganja untuk kebutuhan medis atau pengobatan.

Hal itu disampaikan dalam pertimbangan penetapan atau putusan MK pada Rabu (20/7/2022) lalu.

"Mahkamah perlu menegaskan agar pemerintah segera menindaklanjuti putusan a quo berkenaan dengan pengkajian dan penelitian jenis narkotika golongan I untuk keperluan pelayanan kesehatan dan/atau terapi," ujar hakim MK dalam persidangan.

"Hasilnya dapat digunakan dalam menentukan kebijakan, termasuk dalam hal ini dimungkinkannya perubahan undang-undang oleh pembentuk undang-undang guna mengakomodir kebutuhan dimaksud," ucap hakim MK.

Hakim MK menyatakan, sampai saat ini belum ada kajian dan penelitian yang komprehensif di dalam negeri guna membuktikan dampak pemanfaatan ganja untuk keperluan pengobatan.

Baca juga: Soal Ganja Medis, IDI Dorong Pengkajian Berdasarkan Evidence Based Medicine

Atas dasar itulah, MK menyatakan menolak uji materi terhadap UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait pemanfaatan ganja untuk kepentingan pengobatan.

"Keinginan para pemohon untuk diperbolehkannya narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan atau terapi belum terdapat bukti telah dilakukan pengkajian dan penelitian bersifat komprehensif dan mendalam secara ilmiah," ujar Hakim MK Suhartoyo.

"Dengan belum adanya bukti pengkajian tersebut maka keinginan pemohon sulit untuk dipertimbangkan dan dibenarkan oleh mahkamah untuk diterima alasan rasionalitasnya," kata dia.

Menurut Hakim Suhartoyo, sejumlah fenomena yang memperlihatkan pasien dengan penyakit tertentu sembuh dengan memanfaatkan ganja yang merupakan narkotika golongan I masih belum cukup untuk dijadikan bukti.

Menurut hakim MK, kesembuhan pasien tersebut belum melakui pengkajian dan penelitian ilmiah.

Baca juga: Buka Pintu Kaji Penggunaan Ganja Medis, IDI Tunggu Revisi UU Narkotika

"Mahkamah dapat memahami dan memiliki rasa empati yang tinggi kepada para penderita penyakit tertinggi yang secara fenomenal dapat disembuhkan dengan terapi yang memanfaatkan narkotika golongan I namun mengingat hal tersebut belum merupakan hasil yang valid dari pengkajian dan penelitian secara ilmiah," ujar Hakim MK Suhartoyo.

Menurut Mahkamah, untuk menggeser jenis dan golongan narkotika, ganja harus dilakukan melalui revisi undang-undang.

Adapun proses revisi undang-undang, kata Hakim MK Suhartoyo, tidak bisa dilakukan secara sederhana.

"Oleh karena itu, untuk melakukan perubahan sebagaimana tersebut di atas, dibutuhkan kebijakan yang sangat komprehensif dan mendalami melalui tahapan penting yang harus dimulai dengan penelitian dan pengkajian ilmiah," ujar Hakim MK Suhartoyo.

Tindak lanjut

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com