JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sejumlah dokter forensik dari luar internal kepolisian sudah mengonfirmasi untuk melakukan otopsi ulang terhadap jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ada tujuh orang yang sudah mengonfirmasi terlibat dalam otopsi ulang ini.
"Kalau dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia yang saya sudah dapatkan informasi ada 7 orang," ujar Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/7/2022) malam.
Baca juga: Panglima TNI Kerahkan Dokter Forensik Terbaik Bantu Otopsi Ulang Brigadir J
Dedi tidak menyebutkan nama ketujuh dokter forensik eksternal tersebut. Namun, dia mengatakan, mereka adalah orang-orang yang ahli di bidangnya, termasuk guru besar di dalamnya.
"Termasuk nanti dari kedokteran forensik dari Polri yang juga sudah memiliki pengalaman," tuturnya.
Adapun Dedi memastikan proses otopsi ulang jenazah Brigadir J akan berlangsung di Jambi.
Sebelumnya, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, proses otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J akan dilakukan secepatnya.
Otopsi ulang disebut akan melibatkan sejumlah dokter forensik dari berbagai pihak.
"Informasi yang saya dapatkan dari kepala tim sidik Pak Dirtipidum (Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Andi Rian), sebenarnya dari komunikasi dari Dittipidum dengan pihak pengacara ini kalau bisa secepatnya," ujar Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/7/2022).
Baca juga: KSAL Restui Dokter Forensik RSAL Terlibat Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J
Dedi menjelaskan, proses ekshumasi lebih baik dilakukan dengan secepatnya.
Dia menambahkan, otopsi ulang jenazah Brigadir J harus dilakukan secepatnya demi mengurangi potensi pembusukan yang bisa mengganggu otopsi.
"Karena kita kalau misalnya jenazahnya sudah lama, maka tingkat pembusukan semakin lebih rusak," tuturnya.
"Kalau semakin rusak, maka otopsi ulang atau ekshumasi semakin sulit," sambung Dedi.
Baca juga: Psikolog Forensik Nilai Lokasi Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J Tidak Lazim
Ekshumasi adalah sebuah tindakan penggalian kembali jenazah yang telah dikuburkan.
Dalam dunia forensik, kegiatan ekshumasi dilakukan untuk keperluan identifikasi jenazah hingga memastikan penyebab kematian yang sebelumnya diragukan.
Ekshumasi banyak digunakan untuk melakukan investigasi sebuah tindakan kriminal, seperti dugaan pembunuhan yang baru muncul setelah jenazah dimakamkan.
Baca juga: Polri: Keluarga Sudah Ajukan Pelibatan Dokter TNI untuk Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J
Tindakan ekshumasi dilakukan oleh tim kedokteran forensik atas izin dari dinas pemakaman setempat. Izin juga perlu didapat dari tim penyidik aparat penegak hukum, jika terkait dengan sebuah perkara pidana.
Pada saat melakukan ekshumasi, pihak keluarga, penyidik, dinas, dan penjaga makam bersama-sama menyaksikan proses tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.