JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Trimedya Pandjaitan mengungkapkan bahwa pihaknya akan menggelar rapat terkait Revisi Undang-Undang Narkotika usai masa reses yang berakhir pada 16 Agustus 2022.
Hal itu untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi legalisasi ganja medis untuk kesehatan
"Kita kan RUU Narkotika tetap kita bahas ya. Nanti kita masuk lagi tanggal 16, kita akan lihat gitu," kata Trimedya ditemui di Kantor DPP PDI-P Jalan Diponegoro, Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Dia menegaskan, Komisi III tidak mungkin menghentikan evaluasi atas putusan MK terkait ganja medis.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Akan Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ganja Medis
Di sisi lain, ia menyatakan bahwa semua fraksi di Komisi III juga telah sepakat membahas revisi UU Narkotika dalam upaya mengkaji usulan tanaman ganja untuk keperluan medis.
"Sudah setuju dong, saya termasuk. Kita baru tahapannya RDPU Rapat Dengar Pendapat Umum, rencananya abis masuk ini kita ke kampus menyerap aspirasi tinggal ditentukan kampus di Jawa dan di Sumatera," jelas Trimedya.
Kendati demikian, Trimedya mengingatkan bahwa Komisi III perlu waktu yang tidak singkat untuk membahas revisi UU Narkotika.
Sehingga, jika MK meminta pengkajian dilakukan segera, Komisi III baru bisa membahas setelah masa reses selesai.
Baca juga: MK Minta Pemerintah Segera Kaji Ganja Medis untuk Kebutuhan Kesehatan
Sebelumnya diberitakan, MK menyatakan sampai saat ini belum ada kajian dan penelitian yang komprehensif di dalam negeri guna membuktikan dampak pemanfaatan ganja untuk keperluan pengobatan.
Atas dasar itulah MK menyatakan menolak uji materi terhadap terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait pemanfaatan ganja untuk kepentingan pengobatan.
"Keinginan para pemohon untuk diperbolehkannya narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan atau terapi belum terdapat bukti telah dilakukan pengkajian dan penelitian bersifat komprehensif dan mendalam secara ilmiah. Dengan belum adanya bukti pengkajian tersebut maka keinginan pemohon sulit untuk dipertimbangkan dan dibenarkan oleh mahkamah untuk diterima alasan rasionalitasnya," kata Hakim MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.