Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Penunjukkan Penjabat Kepala Daerah Tunggu Persetujuan Jokowi

Kompas.com - 22/07/2022, 20:04 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memutuskan untuk membuat aturan teknis pelaksanaan penunjukan penjabat (pj) kepala daerah dalam bentuk peraturan menteri dalam negeri (permendagri).

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan, mengatakan hal itu diputuskan berdasarkan hasil pembahasan lintas kementerian dan lembaga.

"Aturan pelaksana penunjukan kepala daerah diputuskan dalam bentuk permendagri. Saat ini, draf atau rancangan permendagri itu sedang diharmonisasi dan dimintakan persetujuan kepada Presiden Joko Widodo," ujar Benni sebagaimana dilansir dari pemberitaan Kompas.id, Jumat (22/7/2022).

Baca juga: Ketua DPRD Berharap Sosok Penjabat Gubernur DKI Nantinya Paham Masalah Jakarta

Benni menjelaskan, format payung hukum permendagri itu disepakati dalam pembahasan antara Kemendagri dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kepolisian Negara RI (Polri).

Benni juga mengklaim pembahasan itu sudah melibatkan partisipasi masyarakat, yakni para akademisi dan lembaga non-pemerintah.

Menurut dia, permendagri dapat segera disahkan, jika presiden menyetujui substansi aturan teknis itu.

Baca juga: Rekam Jejak Achmad Marzuki dan Andi Chandra, Penjabat Kepala Daerah Berlatar Belakang Militer

Kemendagri sendiri menargetkan aturan pelaksana itu dapat diimplementasikan saat pengangkatan penjabat kepala daerah pada Agustus nanti.

Sementara itu, sebelumnya dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait pengaduan soal pengangkatan penjabat kepala daerah, Ombudsman RI (ORI) meminta pemerintah menerbitkan aturan teknis pelaksana dalam bentuk peraturan pemerintah.

Hal tersebut sesuai dengan mandat dalam Pasal 86 Ayat (6) UU Pemerintahan Daerah yang mengatur tentang ketentuan persyaratan dan masa jabatan penjabat gubernur, bupati/wali kota, diatur dalam peraturan pemerintah.

Baca juga: Kemendagri Bantah Lakukan Malaadministrasi Pengangkatan Pj Kepala Daerah

Oleh karenanya, pilihan menerbitkan permendagri tidak sesuai dengan saran perbaikan yang disampaikan oleh Ombudsman RI serta aturan Pasal 86 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Terkait hal tersebut, Benny menjelaskan, saran dari instansi lain bisa diterima dan tidak diterima.

”Kalau baik sarannya dan tepat, kami lakukan. Jika tidak, kami pertimbangkan yang lain merujuk pada aturan. Ini sudah dibahas dan disetujui dalam pembahasan antarkementerian,” tutur Benni.

Dalam kesempatan itu, Benni juga menampik laporan hasil pemeriksaan Ombudsman RI yang menyatakan pihaknya telah melakukan maladministrasi pengangkatan pj kepala daerah.

Baca juga: Ombudsman Temukan 3 Malaadministrasi Pengangkatan Pj Kepala Daerah

Benni menegaskan, Kemendagri tidak melakukan maladministrasi.

"Kemendagri tidak melakukan malaadministrasi. Jika alasannya karena tidak melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), saat ini Kemendagri tengah menyiapkan aturan teknis pelaksana UU Nomor 10 Tahun 2016," ujar Benny.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com