Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorongan Riset Ganja Medis dan Janji Tindak Lanjut Pemerintah-DPR

Kompas.com - 22/07/2022, 20:08 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski menolak pengajuan pengujian materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong pemerintah untuk melakukan penelitian pemanfaatan ganja untuk kebutuhan medis atau pengobatan.

Hal itu disampaikan dalam pertimbangan penetapan atau putusan MK pada Rabu (20/7/2022) lalu.

"Mahkamah perlu menegaskan agar pemerintah segera menindaklanjuti putusan a quo berkenaan dengan pengkajian dan penelitian jenis narkotika golongan I untuk keperluan pelayanan kesehatan dan/atau terapi," ujar hakim MK dalam persidangan.

"Hasilnya dapat digunakan dalam menentukan kebijakan, termasuk dalam hal ini dimungkinkannya perubahan undang-undang oleh pembentuk undang-undang guna mengakomodir kebutuhan dimaksud," ucap hakim MK.

Hakim MK menyatakan, sampai saat ini belum ada kajian dan penelitian yang komprehensif di dalam negeri guna membuktikan dampak pemanfaatan ganja untuk keperluan pengobatan.

Baca juga: Soal Ganja Medis, IDI Dorong Pengkajian Berdasarkan Evidence Based Medicine

Atas dasar itulah, MK menyatakan menolak uji materi terhadap UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait pemanfaatan ganja untuk kepentingan pengobatan.

"Keinginan para pemohon untuk diperbolehkannya narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan atau terapi belum terdapat bukti telah dilakukan pengkajian dan penelitian bersifat komprehensif dan mendalam secara ilmiah," ujar Hakim MK Suhartoyo.

"Dengan belum adanya bukti pengkajian tersebut maka keinginan pemohon sulit untuk dipertimbangkan dan dibenarkan oleh mahkamah untuk diterima alasan rasionalitasnya," kata dia.

Menurut Hakim Suhartoyo, sejumlah fenomena yang memperlihatkan pasien dengan penyakit tertentu sembuh dengan memanfaatkan ganja yang merupakan narkotika golongan I masih belum cukup untuk dijadikan bukti.

Menurut hakim MK, kesembuhan pasien tersebut belum melakui pengkajian dan penelitian ilmiah.

Baca juga: Buka Pintu Kaji Penggunaan Ganja Medis, IDI Tunggu Revisi UU Narkotika

"Mahkamah dapat memahami dan memiliki rasa empati yang tinggi kepada para penderita penyakit tertinggi yang secara fenomenal dapat disembuhkan dengan terapi yang memanfaatkan narkotika golongan I namun mengingat hal tersebut belum merupakan hasil yang valid dari pengkajian dan penelitian secara ilmiah," ujar Hakim MK Suhartoyo.

Menurut Mahkamah, untuk menggeser jenis dan golongan narkotika, ganja harus dilakukan melalui revisi undang-undang.

Adapun proses revisi undang-undang, kata Hakim MK Suhartoyo, tidak bisa dilakukan secara sederhana.

"Oleh karena itu, untuk melakukan perubahan sebagaimana tersebut di atas, dibutuhkan kebijakan yang sangat komprehensif dan mendalami melalui tahapan penting yang harus dimulai dengan penelitian dan pengkajian ilmiah," ujar Hakim MK Suhartoyo.

Tindak lanjut

Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi ganja medis.

Menurut dia, pemerintah akan melakukan pengkajian lebih lanjut terhadap pemanfaatan ganja sebagai keperluan medis dan memaparkannya ketika rapat bersama DPR saat membahas revisi UU Narkotika.

"Ini sambil menyelam minum air, dalam pengertian, sembari melakukan penelitian terhadap kegunaan ganja dan sebagainya, pemerintah dan DPR kan sedang membahas revisi UU Narkotika," kata Edward saat ditemui di Kantor DPP PDI-P Jalan Diponegoro, Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022).KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Menurut rencana, pemerintah dan DPR akan kembali membahas revisi UU Narkotika setelah anggota Dewan merampungkan masa reses pada 16 Agustus mendatang.

Salah satu hal yang akan dibahas yaitu terkait penggolongan narkotika.

"Persis. Persis. Jadi itu (penggolongan narkotika) akan dibahas sesudah masa reses ini," pungkasnya.

Perlu waktu

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Trimedya Pandjaitan mengungkapkan bahwa pihaknya akan menggelar rapat terkait Revisi Undang-Undang Narkotika usai masa reses yang berakhir pada 16 Agustus 2022.

Hal itu untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi legalisasi ganja medis untuk kesehatan.

"Kita kan RUU Narkotika tetap kita bahas ya. Nanti kita masuk lagi tanggal 16, kita akan lihat gitu," kata Trimedya ditemui di Kantor DPP PDI-P Jalan Diponegoro, Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Dia menegaskan, Komisi III tidak mungkin menghentikan evaluasi atas putusan MK terkait ganja medis.

Politikus PDI-P Trimedya Panjaitan usai Diskusi Pubik di Cikini, Jakarta, Rabu (18/12/2019).KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA Politikus PDI-P Trimedya Panjaitan usai Diskusi Pubik di Cikini, Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Di sisi lain, ia menyatakan bahwa semua fraksi di Komisi III juga telah sepakat membahas revisi UU Narkotika dalam upaya mengkaji usulan tanaman ganja untuk keperluan medis.

"Sudah setuju dong, saya termasuk. Kita baru tahapannya RDPU Rapat Dengar Pendapat Umum, rencananya abis masuk ini kita ke kampus menyerap aspirasi tinggal ditentukan kampus di Jawa dan di Sumatera," jelas Trimedya.

Kendati demikian, Trimedya mengingatkan bahwa Komisi III perlu waktu yang tidak singkat untuk membahas revisi UU Narkotika.

Sehingga, jika MK meminta pengkajian dilakukan segera, Komisi III baru bisa membahas setelah masa reses selesai.

(Penulis : Nicholas Ryan Aditya, Irfan Kamil | Editor : Diamanty Meiliana, Dani Prabowo, Icha Rastika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com