JAKARTA, KOMPAS.com - Meski menolak pengajuan pengujian materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong pemerintah untuk melakukan penelitian pemanfaatan ganja untuk kebutuhan medis atau pengobatan.
Hal itu disampaikan dalam pertimbangan penetapan atau putusan MK pada Rabu (20/7/2022) lalu.
"Mahkamah perlu menegaskan agar pemerintah segera menindaklanjuti putusan a quo berkenaan dengan pengkajian dan penelitian jenis narkotika golongan I untuk keperluan pelayanan kesehatan dan/atau terapi," ujar hakim MK dalam persidangan.
"Hasilnya dapat digunakan dalam menentukan kebijakan, termasuk dalam hal ini dimungkinkannya perubahan undang-undang oleh pembentuk undang-undang guna mengakomodir kebutuhan dimaksud," ucap hakim MK.
Hakim MK menyatakan, sampai saat ini belum ada kajian dan penelitian yang komprehensif di dalam negeri guna membuktikan dampak pemanfaatan ganja untuk keperluan pengobatan.
Baca juga: Soal Ganja Medis, IDI Dorong Pengkajian Berdasarkan Evidence Based Medicine
Atas dasar itulah, MK menyatakan menolak uji materi terhadap UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait pemanfaatan ganja untuk kepentingan pengobatan.
"Keinginan para pemohon untuk diperbolehkannya narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan atau terapi belum terdapat bukti telah dilakukan pengkajian dan penelitian bersifat komprehensif dan mendalam secara ilmiah," ujar Hakim MK Suhartoyo.
"Dengan belum adanya bukti pengkajian tersebut maka keinginan pemohon sulit untuk dipertimbangkan dan dibenarkan oleh mahkamah untuk diterima alasan rasionalitasnya," kata dia.
Menurut Hakim Suhartoyo, sejumlah fenomena yang memperlihatkan pasien dengan penyakit tertentu sembuh dengan memanfaatkan ganja yang merupakan narkotika golongan I masih belum cukup untuk dijadikan bukti.
Menurut hakim MK, kesembuhan pasien tersebut belum melakui pengkajian dan penelitian ilmiah.
Baca juga: Buka Pintu Kaji Penggunaan Ganja Medis, IDI Tunggu Revisi UU Narkotika
"Mahkamah dapat memahami dan memiliki rasa empati yang tinggi kepada para penderita penyakit tertinggi yang secara fenomenal dapat disembuhkan dengan terapi yang memanfaatkan narkotika golongan I namun mengingat hal tersebut belum merupakan hasil yang valid dari pengkajian dan penelitian secara ilmiah," ujar Hakim MK Suhartoyo.
Menurut Mahkamah, untuk menggeser jenis dan golongan narkotika, ganja harus dilakukan melalui revisi undang-undang.
Adapun proses revisi undang-undang, kata Hakim MK Suhartoyo, tidak bisa dilakukan secara sederhana.
"Oleh karena itu, untuk melakukan perubahan sebagaimana tersebut di atas, dibutuhkan kebijakan yang sangat komprehensif dan mendalami melalui tahapan penting yang harus dimulai dengan penelitian dan pengkajian ilmiah," ujar Hakim MK Suhartoyo.
Tindak lanjut
Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi ganja medis.
Menurut dia, pemerintah akan melakukan pengkajian lebih lanjut terhadap pemanfaatan ganja sebagai keperluan medis dan memaparkannya ketika rapat bersama DPR saat membahas revisi UU Narkotika.
"Ini sambil menyelam minum air, dalam pengertian, sembari melakukan penelitian terhadap kegunaan ganja dan sebagainya, pemerintah dan DPR kan sedang membahas revisi UU Narkotika," kata Edward saat ditemui di Kantor DPP PDI-P Jalan Diponegoro, Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Menurut rencana, pemerintah dan DPR akan kembali membahas revisi UU Narkotika setelah anggota Dewan merampungkan masa reses pada 16 Agustus mendatang.
Salah satu hal yang akan dibahas yaitu terkait penggolongan narkotika.
"Persis. Persis. Jadi itu (penggolongan narkotika) akan dibahas sesudah masa reses ini," pungkasnya.
Perlu waktu
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Trimedya Pandjaitan mengungkapkan bahwa pihaknya akan menggelar rapat terkait Revisi Undang-Undang Narkotika usai masa reses yang berakhir pada 16 Agustus 2022.
Hal itu untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi legalisasi ganja medis untuk kesehatan.
"Kita kan RUU Narkotika tetap kita bahas ya. Nanti kita masuk lagi tanggal 16, kita akan lihat gitu," kata Trimedya ditemui di Kantor DPP PDI-P Jalan Diponegoro, Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Dia menegaskan, Komisi III tidak mungkin menghentikan evaluasi atas putusan MK terkait ganja medis.
Di sisi lain, ia menyatakan bahwa semua fraksi di Komisi III juga telah sepakat membahas revisi UU Narkotika dalam upaya mengkaji usulan tanaman ganja untuk keperluan medis.
"Sudah setuju dong, saya termasuk. Kita baru tahapannya RDPU Rapat Dengar Pendapat Umum, rencananya abis masuk ini kita ke kampus menyerap aspirasi tinggal ditentukan kampus di Jawa dan di Sumatera," jelas Trimedya.
Kendati demikian, Trimedya mengingatkan bahwa Komisi III perlu waktu yang tidak singkat untuk membahas revisi UU Narkotika.
Sehingga, jika MK meminta pengkajian dilakukan segera, Komisi III baru bisa membahas setelah masa reses selesai.
(Penulis : Nicholas Ryan Aditya, Irfan Kamil | Editor : Diamanty Meiliana, Dani Prabowo, Icha Rastika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.