Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan MK Tolak Uji Materi Pasal Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian di UU ITE

Kompas.com - 21/07/2022, 11:31 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi ketentuan tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dimuat Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Masing-masing pasal mengatur soal perbuatan yang dilarang di dunia maya.

Pasal 27 Ayat (3) mengatur larangan "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

Sementara, Pasal 28 Ayat (2) mengatur perbuatan yang dilarang, yaitu "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".

Baca juga: Dalam Sehari, MK Tolak Uji Materi UU Narkotika, UU IKN, dan UU ITE

Dengan ditolaknya gugatan ini oleh MK, artinya, ketentuan mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik serta ujaran kebencian di UU ITE tetap berlaku.

Alasan MK

Majelis Hakim MK tak sejalan dengan para pemohon uji materi yang menilai bahwa Pasal 27 Ayat (3) UU ITE merupakan "pasal karet" atau berpotensi multitafsir.

Menurut Mahkamah, pasal tersebut justru bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kebebasan dan perlindungan individu dengan kebebasan orang lain untuk berbicara.

Baca juga: MK Tolak Uji Materi UU ITE Terkait Pasal Pencemaran Nama Baik

"Rumusan Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan dan perlindungan individu, keluarga, kehormatan, dan martabat, dengan kebebasan orang lain untuk berbicara, berekspresi, mengemukakan pendapat dan pikiran serta mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dalam suatu masyarakat demokratis," demikian pertimbangan Majelis Hakim MK yang dibacakan dalam persidangan, Rabu (20/7/2022).

Pertimbangan tersebut merujuk pada pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008 yang juga menyoal uji materi pasal yang sama.

Dalam pertimbangannya, MK berpandangan, keseimbangan antara kebebasan dan perlindungan individu dengan kebebasan orang lain untuk berbicara diperlukan untuk menghindari terjadinya “hukum rimba” di dunia maya (cyberspace).

Menurut MK, di dunia maya banyak pelanggaran yang tidak dapat diselesaikan lantaran tidak ada hukum yang mengaturnya.

Keunggulan di bidang teknologi dan informasi yang ditandai dengan kecepatan transfer data dan informasi yang sangat terbuka dan hampir tanpa batas dianggap bisa menimbulkan penyalahgunaan dan dampak negatif ekstrem.

Oleh karenanya, menurut Mahkamah, UU ITE justru memberikan batasan atas potensi tersebut.

Baca juga: MK Tolak Uji Materi UU Narkotika tentang Penggunaan Ganja Medis untuk Kesehatan

Mahkamah juga berpandangan, Pasal 27 Ayat (3) UU ITE merupakan penegasan dari Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur soal penghinaan, tapi tak dapat menjangkau delik penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan di dunia siber atau secara daring.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com