JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi ketentuan tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dimuat Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Masing-masing pasal mengatur soal perbuatan yang dilarang di dunia maya.
Pasal 27 Ayat (3) mengatur larangan "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".
Sementara, Pasal 28 Ayat (2) mengatur perbuatan yang dilarang, yaitu "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".
Baca juga: Dalam Sehari, MK Tolak Uji Materi UU Narkotika, UU IKN, dan UU ITE
Dengan ditolaknya gugatan ini oleh MK, artinya, ketentuan mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik serta ujaran kebencian di UU ITE tetap berlaku.
Majelis Hakim MK tak sejalan dengan para pemohon uji materi yang menilai bahwa Pasal 27 Ayat (3) UU ITE merupakan "pasal karet" atau berpotensi multitafsir.
Menurut Mahkamah, pasal tersebut justru bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kebebasan dan perlindungan individu dengan kebebasan orang lain untuk berbicara.
Baca juga: MK Tolak Uji Materi UU ITE Terkait Pasal Pencemaran Nama Baik
"Rumusan Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan dan perlindungan individu, keluarga, kehormatan, dan martabat, dengan kebebasan orang lain untuk berbicara, berekspresi, mengemukakan pendapat dan pikiran serta mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dalam suatu masyarakat demokratis," demikian pertimbangan Majelis Hakim MK yang dibacakan dalam persidangan, Rabu (20/7/2022).
Pertimbangan tersebut merujuk pada pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008 yang juga menyoal uji materi pasal yang sama.
Dalam pertimbangannya, MK berpandangan, keseimbangan antara kebebasan dan perlindungan individu dengan kebebasan orang lain untuk berbicara diperlukan untuk menghindari terjadinya “hukum rimba” di dunia maya (cyberspace).
Menurut MK, di dunia maya banyak pelanggaran yang tidak dapat diselesaikan lantaran tidak ada hukum yang mengaturnya.
Keunggulan di bidang teknologi dan informasi yang ditandai dengan kecepatan transfer data dan informasi yang sangat terbuka dan hampir tanpa batas dianggap bisa menimbulkan penyalahgunaan dan dampak negatif ekstrem.
Oleh karenanya, menurut Mahkamah, UU ITE justru memberikan batasan atas potensi tersebut.
Baca juga: MK Tolak Uji Materi UU Narkotika tentang Penggunaan Ganja Medis untuk Kesehatan
Mahkamah juga berpandangan, Pasal 27 Ayat (3) UU ITE merupakan penegasan dari Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur soal penghinaan, tapi tak dapat menjangkau delik penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan di dunia siber atau secara daring.