JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tidak dapat diterima.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu, Lolly Suhenty mengatakan, laporan itu tak diterima karena tidak memenuhi syarat materiil.
"Betul, tidak memenuhi syarat materiil," ujar Lolly kepada Kompas.com, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Eks Ketua: Bawaslu Bisa Rekomendasikan Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulkifli Hasan ke Lembaga Lain
Dalam surat pemberitahuan status laporan yang diterima Kompas.com, Bawaslu menyebutkan bahwa status laporan itu berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian awal pengawas pemilu.
"Status laporan: tidak diregistrasi. Alasan: tidak memenuhi syarat materiil," tulis Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam surat itu.
Sebelumnya, Zulkifli dilaporkan atas dugaan sejumlah pelanggaran karena mengampanyekan anaknya, Futri Zulya Savitri yang merupakan pengurus DPP PAN dan calon legislatif PAN daerah pemilihan Lampung.
Baca juga: Perludem Sebut Kasus Zulkifli Hasan Terindikasi Politik Uang
Peristiwa itu terjadi saat Zulkifli saat meninjau pasar murah yang diadakan PAN di Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Sabtu (9/7/2022).
Laporan dengan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 ini menjadi laporan perdana yang masuk ke Bawaslu RI.
Para pelapor yakni Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kata Rakyat, dan Lingkar Madani Indonesia, menilai yang dilakukan Zulkifli memenuhi berbagai unsur pelanggaran.
Pertama, kampanye di luar jadwal. Kedua, politik uang karena menjanjikan imbalan, walaupun berupa minyak goreng. Ketiga, memanfaatkan fasilitas pemerintah. Keempat, menggunakan jabatannya sebagai pejabat negara.
Baca juga: Zulkifli Hasan Dianggap Penuhi 4 Unsur Pelanggaran saat Kampanyekan Anak di Lampung
Direktur Kata Rakyat, Alwan Ola, mengaku kecewa atas keputusan Bawaslu terkait kasus Zulkifli ini.
"Tentu kami sebagai pelapor sangat menyayangi atas respons Bawaslu. Bawaslu tidak ada upaya mencari aturan hukum lain dan juga tidak memberikan rekomendasi (penanganan kasus, red) ke lembaga lain," ujar Alwan kepada Kompas.com, Rabu malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.