JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai positif pelaporan atas Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Selasa (19/7/2022).
Apa yang dilakukan Zulhas dengan mengampanyekan anaknya di Lampung, 9 Juli 2022, dengan mengiming-imingi minyak goreng, menurutnya adalah pelanggaran.
“Menurut saya, apa yang dilakukan Zulhas kan terindikasi politik uang, membagi-bagikan sembako. Politik uang, dalam pemilu saja tidak boleh dilakukan, apalagi di luar pemilu,” kata Fadli kepada Kompas.com di kantor Bawaslu RI, Selasa sore.
“Dan konten yang disampaikan Zulhas adalah materi bermuatan kampanye,” tambahnya.
Baca juga: Khawatir Ditiru Pejabat Lain, Bawaslu Didesak Segera Panggil Zulkifli Hasan
Oleh karena seriusnya dugaan pelanggaran yang dilakukan Zulhas, ia meminta agar Bawaslu tidak buru-buru membatasi diri pada kemungkinan menindak Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Bawaslu diminta tak terjebak dalam pandangan pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebut pelanggaran kampanye baru bisa ditindak ketika masa kampanye telah dimulai dan peserta pemilu sudah ditetapkan.
Fadli meminta, Bawaslu menggali lebih dalam petunjuk dan indikasi-indikasi pelanggaran yang dilakukan Zulhas.
“Menurut saya, orang ini ada intensi melakukan pelanggaran dan kecurangan. Ini adalah tahun politik dan tahapan pemilu sudah dimulai. Harus ada pembelajaran bahwa tindakan yang dilakukan itu salah,” ungkapnya.
Bawaslu dinilai memiliki legitimasi yang kuat untuk memanggil Zulhas, terlepas apakah pemeriksaan ini bakal berujung penerapan sanksi bagi eks menteri kehutanan itu atau tidak.
“Jadi jangan (Bawaslu) terlalu cepat membatasi diri bahwa ini belum ada peserta pemilu atau belum ada masa kampanye. Ini partisipasi masyarakat yang ingin mewujudkan proses pemilu yang berintegritas," ujar Fadli.
Baca juga: Soal Zulkifli Hasan Dilaporkan ke Bawaslu, PAN: Politisi Bantu Rakyat Itu Bagus...
"Kalau ada indikasi praktik politik uang proses penegakan hukum harus berjalan dan Bawaslu kan ada untuk itu, pengawasan dan penegakan hukum,” jelasnya.
Bawaslu sebelumnya mengaku belum dapat memastikan apakah kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh Zulhas dapat ditindak.
Namun, Bawaslu menjamin bakal menindaklanjuti laporan itu.
Keputusan apakah laporan itu bakal diproses sebagai pelanggaran atau tidak ada dalam rapat pleno yang digelar paling lama 14 hari.
Bawaslu beralasan, unsur pelanggaran kampanye mungkin sulit terpenuhi karena di atas kertas masa kampanye bahkan belum dimulai.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.