JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Selasa (19/7/2022).
Zulhas dilaporkan atas dugaan sejumlah pelanggaran karena mengampanyekan anaknya, Futri Zulya Savitri yang merupakan pengurus DPP PAN dan calon legislatif PAN dapil Lampung.
Peristiwa itu terjadi saat Zulhas meninjau pasar murah yang diadakan PAN di Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Sabtu (9/7/2022).
Baca juga: Soal Laporan terhadap Zulkifli Hasan, Bawaslu: Kami Dapat Menindak jika Peserta Pemilu Sudah Ada
Para pelapor, yakni Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kata Rakyat, dan Lingkar Madani Indonesia, menilai yang dilakukan Zulhas memenuhi berbagai unsur pelanggaran.
Pertama, kampanye di luar jadwal. Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan bahwa kampanye berlangsung 75 hari pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Sementara itu, yang dilakukan Zulhas di Lampung dianggap sudah memenuhi unsur kampanye, karena eks menteri kehutanan itu dengan eksplisit meminta hadirin memilih putrinya.
"Definisi kampanye dalam Peraturan KPU itu ada ajakan melakukan pemilihan. Kasus per definisi soal ajakan ini terjadi di Lampung. Ada ajakan memilih seseorang," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, Selasa.
Baca juga: Terima Laporan soal Zulkifli Hasan, Bawaslu Janji Tindak Lanjuti
"Pada Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) menyatakan, setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU untuk peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada pasal 276 ayat 2 UU Pemilu dipidana 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta," jelasnya
Kedua, iming-iming minyak goreng yang dilontarkan Zulhas kepada hadirin dalam acara itu dinilai sebagai unsur politik uang dalam kampanye.
"Dalam pasal 280 ayat (1) (UU Pemilu) dinyatakan larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu," ujar Ray.
Baca juga: Polemik Zulkifli Hasan dan Risiko Jokowi Angkat Menteri dari Parpol
Ketiga, Zulhas dinilai memanfaatkan fasilitas pemerintah sesuatu yang juga dilarang dalam Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu.
Keempat, Zulhas dinilai menggunakan jabatannya dalam mengampanyekan anaknya, sesuatu yang dilarang dalam Pasal 281 UU Pemilu.
Namun demikian, para pelapor mengakui bahwa 2 unsur terakhir bisa jadi dianggap tidak terpenuhi oleh Bawaslu dengan dalih bahwa itu berlaku pada masa kampanye dan bagi peserta pemilu.
Baca juga: Bawaslu Pertanyakan Etika Zulkifli Hasan yang Curi Start Kampanyekan Anaknya
Di atas kertas, saat ini masa kampanye belum dimulai. PAN juga belum sah sebagai peserta Pemilu 2024, meski kemungkinan untuk itu nyaris nol karena partai politik parlemen hanya perlu diverifikasi administratif untuk ikut serta dalam pemilu berikutnya.
"Kami meminta Bawaslu segera memeriksa aktivitas Bapak Zulkilfli Hasan di Lampung pada 9 Juli 2022," ujar Ray.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.