Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Laporan soal Zulkifli Hasan, Bawaslu Janji Tindak Lanjuti

Kompas.com - 19/07/2022, 17:27 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berjanji menindaklanjuti laporan yang dibuat terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang mengampanyekan anaknya di Lampung, 9 Juli 2022.

Laporan dibuat oleh Komite Independen Pemantau Pemilu, Kata Rakyat, dan Lingkar Madani Indonesia pada Selasa (19/7/2022), sekaligus menjadi laporan perdana yang masuk ke Bawaslu RI dalam tahapan penyelenggaraan pemilu.

"Setelah ini baru kami akan cek dan tentu kami akan plenokan seperti apa. Ketika ada yang melapor ke Bawaslu, Bawaslu mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti," ungkap Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Lolly Suhenty, ketika ditemui, Selasa sore.

Baca juga: Bagi-bagi Minyak Goreng dan Kampanyekan Anak, Zulkifli Hasan Dilaporkan ke Bawaslu

Ia melanjutkan, tindak lanjut pertama Bawaslu adalah melakukan pengkajian dan pendalaman atas laporan tersebut.

Apakah laporan itu masuk kategori pelanggaran atau bukan, kata Lolly, hal itu akan diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu RI.

Namun, Lolly kembali menganggap bahwa Bawaslu baru dapat menindak pelanggaran kampanye apabila masa kampanye sedang berlangsung dan/atau peserta pemilu telah ditetapkan.

Saat ini, kampanye memang belum dimulai, begitu pun penetapan peserta pemilu. Masalahnya, dalam kasus di Lampung, Zulkifli Hasan jelas-jelas mengajak hadirin untuk memilih anaknya dan mengiming-imingi minyak goreng.

Baca juga: Soal Zulkifli Hasan Dilaporkan ke Bawaslu, PAN: Politisi Bantu Rakyat Itu Bagus..

Partainya, PAN, juga merupakan partai politik parlemen yang tidak membutuhkan verifikasi faktual untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

"Tapi nanti kamu dalami karena ini berkaitan dengan laporan yang masuk," tegas Lolly.

Para pelapor Zulhas menilai apa yang dilakukan Ketua Umum PAN di Lampung itu memenuhi 4 unsur pelanggaran.

Pertama, kampanye di luar jadwal. Kedua, politik uang karena menjanjikan imbalan, walaupun berupa minyak goreng. Ketiga, memanfaatkan fasilitas pemerintah. Keempat, menggunakan jabatannya sebagai pejabat negara.

Baca juga: Zulkifli Hasan Dilaporkan ke Bawaslu karena Bagi-bagi Migor sambil Kampanye, PAN: Salah Alamat

Bawaslu diminta tak terjebak dalam paradigma hukum positif bahwa penindakan atas pelanggaran kampanye hanya dapat dilakukan ketika masa kampanye sudah dimulai dan peserta pemilu telah ditetapkan.

"Logika kita jangan logika formal. Tahapan pemilu sudah berjalan," ujar Direktur Kata Rakyat, Alwan Ola, Selasa.

"Kami ingin mengatakan, (tugas) lembaga pengawasan pemilu adalah mengawasi dan itu adalah periodik, 5 tahun sekali. Semua orang sudah tahu Zulhas Ketum PAN dan berpotensi besar jadi calon peserta pemilu," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com