Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Ketua: Bawaslu Bisa Rekomendasikan Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulkifli Hasan ke Lembaga Lain

Kompas.com - 20/07/2022, 05:18 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan, menyebutkan bahwa kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dapat dilimpahkan ke lembaga lain seandainya Bawaslu merasa tak memiliki alas hukum untuk menindak.

Sebagai informasi, Zulhas dilaporkan ke Bawaslu RI oleh Komite Independen Pemantau Pemilu, Kata Rakyat, dan Lingkar Madani Indonesia, akibat mengampanyekan anaknya dengan iming-iming minyak goreng kepada masyarakat di Telukbetung, Lampung, 9 Juli lalu.

“Apa pun laporan dari masyarakat harus diterima dan dikaji. Apakah nanti persoalannya bisa diterapkan dengan UU Pemilu atau tidak itu lain soal,” kata Abhan kepada wartawan di kantor Bawaslu RI, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Soal Zulkifli Hasan Dilaporkan ke Bawaslu, PAN: Politisi Bantu Rakyat Itu Bagus...

“Menurut saya harus ada tindak lanjut dari laporan publik itu. Kalau tidak ditemukan pasal dalam UU (Pemilu), kan Bawaslu juga mempunyai kewenangan untuk merekomendasikan ke lembaga lain,” lanjutnya.

Abhan memberi contoh, dalam kasus pelanggaran pemilu yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN), Bawaslu dapat menindaklanjuti temuannya ke Komisi ASN. Komisi ASN yang berikutnya bakal menjatuhkan sanksi bagi ASN tersebut.

“Artinya kalau kasus ini, misalnya ada dugaan pelanggaran yang lain, ya direkomendasikan ke lembaga lain. Kalau kasusnya soal Mendag, kalau itu dipandang ada dugaan abuse of power, ya lembaga lain punya kewenangan untuk menindaklanjuti,” kata Abhan.

Baca juga: Terima Laporan soal Zulkifli Hasan, Bawaslu Janji Tindak Lanjuti

Sementara itu, Bawaslu sebelumnya mengaku belum dapat memastikan apakah kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh Zulhas dapat ditindak.

Namun, Bawaslu menjamin bakal menindaklanjuti laporan itu.

Keputusan apakah laporan itu bakal diproses sebagai pelanggaran atau tidak ada dalam rapat pleno yang digelar paling lama 14 hari.

Bawaslu beralasan, unsur pelanggaran kampanye mungkin sulit terpenuhi karena di atas kertas masa kampanye bahkan belum dimulai.

Di sisi lain, untuk menindak Zulhas dengan pasal kampanye di luar jadwal, hal itu pun dianggap sulit terpenuhi karena peserta pemilu belum ditetapkan.

"Bawaslu dapat menindak jika peserta pemilu sudah ada. Sekarang, peserta pemilunya saja pendaftarannya baru dibuka 1 Agustus. Harus ada subjeknya siapa, pelapornya siapa, harus jelas," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu, Lolly Suhenty, ketika ditemui, Selasa sore.

"Yang ditindak kan peserta pemilu. Sekarang kita dalam situasi peserta pemilu belum ada. Tapi, nanti kita dalami karena ini berkaitan dengan laporan yang masuk," lanjutnya.

Baca juga: Polemik Zulkifli Hasan dan Risiko Jokowi Angkat Menteri dari Parpol

Para pelapor Zulhas menilai apa yang dilakukan Ketua Umum PAN di Lampung itu memenuhi 4 unsur pelanggaran.

Pertama, kampanye di luar jadwal. Kedua, politik uang karena menjanjikan imbalan, walaupun berupa minyak goreng. Ketiga, memanfaatkan fasilitas pemerintah. Keempat, menggunakan jabatannya sebagai pejabat negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com