Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi III: Pemerintah dan DPR Wajib Tindaklanjuti Putusan MK Soal Ganja Medis

Kompas.com - 20/07/2022, 19:40 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan, Pemerintah dan DPR wajib menindaklanjuti pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi ganja untuk keperluan medis.

Caranya, dengan menjadikan materi tentang pemanfaatan ganja sebagai layanan kesehatan atau terapi, masuk dalam pembahasan revisi Undang-undang Narkotika yang tengah berlangsung.

"Untuk mendukung pembahasan (revisi UU) tersebut, maka pemerintah segera melakukan pengkajian dan penelitian terhadap kebutuhan dimaksud," kata Taufik dalam keterangannya kepada Kompas.com, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: MK Tolak Uji Materi Ganja Medis, Masyarakat hingga Perangkat Hukum Dinilai Butuh Persiapan

Dia menyoroti soal penekanan kata "segera" yang diberikan huruf tebal pada putusan MK.

Menurutnya, hal tersebut menandakan urgensi terhadap pengkajian ganja medis.

"Untuk menindaklanjuti urgensi kajian pemerintah, maka saya menyarankan agar pemerintah juga merujuk pada kajian yang telah ada di tingkat internasional," ujarnya.

Ia mencontohkan, kajian internasional itu misalnya dari Expert Committee on Drugs Dependence (ECDD) yang pada 2019 merekomendasikan kepada The Commission on Narcotics Drugs (CND).

Adapun CND dibentuk oleh UN Ecosoc atau Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-bangsa dan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Rekomendasi itu bertujuan untuk menjadikan cannabis atau ganja sebagai golongan narkotika yang dapat digunakan sebagai pelayanan kesehatan dengan mengubah Convention on Narcotics Drugs tahun 1961.

Hal itu telah disetujui melalui mekanisme voting di CND.

"Dengan demikian, kajian dapat dilakukan dengan segera sesuai penegasan putusan MK," tutur Taufik.

Baca juga: MK Tolak Uji Materi Ganja Medis sebab Belum Ada Hasil Penelitian Valid

Taufik juga menyarankan agar dalam pembahasan revisi UU Narkotika, perlu merujuk pertimbangan hukum Putusan MK. Sehingga, aturan yang dibuat dapat komprehensif.

Misalnya, kata dia, terkait pelarangan, pengendalian dan pemanfaatan narkotika jenis tertentu untuk kepentingan medis, dapat dimuat normanya dalam UU.

"Sementara ketentuan teknis lainnya dapat diatur dalam aturan turunannya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang terus berjalan," jelasnya.

"Dengan begitu, maka beberapa narkotika yang memiliki sifat ketergantungan tinggi tetap bisa dikontrol dengan ketat sembari dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan dengan mekanisme yang ketat pula," ujar Taufik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com