Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Sebut yang Bakal Dibahas adalah Relaksasi Penggunaan Ganja, Bukan Legalisasi

Kompas.com - 20/07/2022, 18:10 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, Komisi III tidak berupaya melegalkan ganja medis untuk kesehatan.

Namun, ia menegaskan Komisi III DPR berupaya mendorong proses relaksasi pemanfaatan ganja medis.

Hal itu bakal diusulkan dalam proses revisi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya pada Pasal 8 Ayat (1).

“Yang kami usulkan pasalnya kira-kira seperti ini, narkotika golongan I dapat digunakan untuk keperluan pelayanan kesehatan, dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam satu peraturan perundangan,” tutur Arsul ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Ibu yang Viral Suarakan Legalisasi Ganja Medis Tak Kaget MK Tolak Uji Materi UU Narkotika

Adapun Pasal 8 Ayat (1) UU Narkotika mengatakan Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2022 menyebutkan ganja termasuk salah satu dari 201 narkotika golontan I.

Arsul menilai, relaksasi adalah langkah membuka kemungkinan penggunaan ganja untuk alternatif medis yang disertai aturan-aturan yang ketat.

“Bukan syarat bebas, bukan dikembalikan pada maunya warga negara, bukan seperti itu. Harus ada aturan-aturan pelaksanaannya,” kata dia.

Aturan pelaksanaan itu, lanjut Arsul, yang mesti dibahas antara DPR dan pemerintah sebagai pembuat kebijakan.

“(Aturan pelaksanaan) silahkan nanti kita sepakati, apakah (menggunakan) peraturan pemerintah, peraturan presiden, atau peraturan menteri kesehatan,” sebut Arsul.

Baca juga: Ibu yang Viral Suarakan Legalisasi Ganja Medis Tak Kaget MK Tolak Uji Materi UU Narkotika

Dalam pandangan Arsul, putusan judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menutup perubahan Pasal 8 Ayat (1) UU Narkotika.

“MK mengakui bahwa itu adalah open legal policy, ya di bunyi Pasal 8 Ayat (1) kalau pembentuk UU sepakat memutuskan ya boleh diubah,” jelasnya.

Maka menurut Arsul, putusan MK yang menolak uji materi UU Narkotika itu bukan menjadi akhir perjuangan untuk menggunakan ganja medis guna kepentingan kesehatan.

Ia memastikan, pembahasan revisi UU Narkotika bakal segera dilakukan setelah reses anggota DPR berakhir pada 17 Agustus mendatang.

“Tentu (pembahasan) dibarengi dengan melakukan RDPU (rapat dengan pendapat umum) dulu dengan para dokter, dan ahli farmasi,” imbuhnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com