JAKARTA, KOMPAS.com - Santi Warastuti, ibu yang viral karena menyuarakan legalisasi ganja medis untuk pengobatan anaknya, berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses uji materi UU Narkotika ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun MK menolak uji materi Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis.
"Saya mewakili Pika (anak Santi) berterima kasih kepada teman-teman semua, tim kuasa hukum, support system kami semua, saya hanya ingin mengucapkan terima kasih," ujar Santi dalam diskusi virtual, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Ibu yang Viral Suarakan Legalisasi Ganja Medis Tak Kaget MK Tolak Uji Materi UU Narkotika
Dalam momen ini, Santi tampak melepas kacamata yang dia gunakan. Santi pun menangis.
Setelah itu, dia kembali melanjutkan pesannya.
"Semoga apa yang kita perjuangkan akan mendapat hasil yang bagus. Terima kasih," ucapnya lirih.
Dalam acara yang sama, ibu yang anaknya juga menderita celebral palsy, Dwi Pertiwi, bercerita mengenai mimpinya tadi pagi.
Dalam mimpi tersebut, Dwi mengaku dihampiri oleh anaknya yang sudah meninggal, Musa.
"Jadi di mimpi itu aku sama 2 Bude ku. Bude ku dua-duanya meninggal karena kanker payudara, kita lagi berusaha untuk membongkar ada batu besar dan berhasil," kata Dwi.
Dwi mengatakan, di bawah batu yang dia bongkar itu, ada mayat anaknya.
Hanya, mayat anaknya masih tampak utuh, bukan seperti jenazah-jenazah yang tewas tertimpa benda berat.
"Itu pertanda dari Musa dia masih memikul batu ini. Jadi perjuangan belum berakhir," ucapnya sambil menangis.
Sebelumnya, MK menolak uji materi Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan.
Baca juga: Alasan MK Tolak Uji Materi UU Narkotika soal Ganja Medis: Potensi Ketergantungan Tinggi
Gugatan itu perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 itu diajukan Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).
“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar ketua MK Anwar Usman dalam persidangan, Rabu (20/7/2022).