Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tewasnya Brigadir J Bukan Kasus Pertama Polisi Tembak Polisi, Pengamat: Polri Perlu Aturan Detail Soal Senpi

Kompas.com - 20/07/2022, 13:10 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bidang Kepolisian Bambang Rukminto berpandangan, senjata api (senpi) jenis Glock seharusnya tidak digunakan oleh driver atau ajudan dari seorang pejabat Polri.

Sebab, menurut Bambang, spesifikasi senpi jenis Glock harusnya digunakan untuk bertempur.

"Dalam kondisi normal, akan membunuh atau bertempur dengan siapa driver (sopir) atau ajudan yang diberi rekomendasi membawa senpi tempur ini?" kata Bambang kepada Kompas.com, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Polemik Glock 17 Bharada E, Polri Didorong Buat Aturan Detail soal Penggunaan Senjata Api

Bambang juga menyatakan, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, ada aturan bahwa tugas dan fungsi polisi adalah untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi, mengayomi, serta melayani rakyat melalui penegakan hukum.

Oleh karena itu, anggota Polri diperkenankan menggunakan senjata dengan tujuan melumpuhkan atau menghentikan tindakan yang mengancam ketertiban masyarakat.

Namun, menurut Bambang, penggunaan senpi, seperti jenis Glock, tidak dimaksudkan untuk membunuh seseorang.

"Sekali lagi bukan untuk membunuh sebagaimana spesifikasi dan fungsi senjata tempur," ujar Bambang.

Adapun senpi Glock 17 diduga menjadi senjata yang digunakan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E saat insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau atau Brigadir J menurut Polri. 

Baca juga: Soal Penggunaan Glock 17, Pengamat: Akan Bunuh Siapa Driver atau Ajudan Diberi Senpi Tempur?

Ia pun sangat menyayangkan adanya pernyataan pihak Polri yang menyebutkan bahwa senpi Glock 17 boleh digunakan semua personel Polri.

Bambang menilai, Polri seharusnya memiliki aturan yang lebih detail terkait penggunaan senpi.

Sebab, Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Polri, Senjata Api Non Organik Polri/TNI, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api, masih dinilai kurang rinci.

"Kasus polisi tembak menembak ini bukan yang pertama kali dan sudah sering terjadi. Makanya Kapolri harus membuat aturan yang lebih detail, bukan aturan umum seperti Perkap 1/2022 itu," ucap dia.

Polisi menyampaikan bahwa Bharada E menggunakan senpi pistol jenis Glock dengan magasin berisi 17 peluru dalam insiden polisi tembak polisi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Spesifikasi Glock 17, Pistol yang Disebut dalam Kasus Polisi Tembak Polisi

Polisi menyatakan, penggunaan Glock oleh Bharada E tak menyalahi aturan.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, semua anggota Polri pada prinsipnya boleh menggunakan senpi.

Penggunaan senpi juga tidak tertutup bagi pejabat, sopir pejabat, termasuk personel yang bertugas dalam pengamanan dan pengawalan perwira kepolisian.

"Enggak. Bintara juga bisa (pakai Glock 17)," kata Ramadhan kepada Kompas.com, pada 18 Juli 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Nasional
Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Nasional
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik 'Cicak Vs Buaya Jilid 2'

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik "Cicak Vs Buaya Jilid 2"

Nasional
JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

Nasional
Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Nasional
Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Nasional
PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

Nasional
Solusi Wapres Atasi Kuliah Mahal: Ditanggung Pemerintah, Mahasiswa dan Kampus

Solusi Wapres Atasi Kuliah Mahal: Ditanggung Pemerintah, Mahasiswa dan Kampus

Nasional
Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

Nasional
Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Nasional
DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

Nasional
Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Nasional
Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

Nasional
KPK Geledah Kantor PT Telkom dan 6 Rumah, Amankan Dokumen dan Alat Elektronik

KPK Geledah Kantor PT Telkom dan 6 Rumah, Amankan Dokumen dan Alat Elektronik

Nasional
Pembukaan Rakernas Ke-5 PDI-P Akan Diikuti 4.858 Peserta

Pembukaan Rakernas Ke-5 PDI-P Akan Diikuti 4.858 Peserta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com