Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi III Duga Ada Kejanggalan atas Informasi Penggunaan Glock 17 Bharada E

Kompas.com - 18/07/2022, 16:29 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Trimedya Pandjaitan menilai, ada kejanggalan atas informasi penggunaan senjata Glock 17 oleh Bharada E, saat aksi saling tembak dengan Brigadir J di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Menurut dia, senjata itu tidak seharusnya digunakan oleh Bharada E, karena alasan kepangkatan.

"Ada yang bilang harusnya (Bharada E pakai) senjata laras panjang, gue enggak tahu jenisnya. Yang jelas bukan Glock lah ya," kata Trimedya saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/7/2022).

Baca juga: Kadiv Propam Irjen Sambo dan Bharada E Dilaporkan ke Propam Buntut Tewasnya Brigadir J

Menurut dia, keganjilan itu harus diluruskan oleh tim khusus gabungan yang sebelumnya dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Meski demikian, kalau pun ada personel Polri yang diperkenankan menggunakan Glock 17 karena kepiawaiannya maupun alasan lain, misalnya karena tatangan yang dihadapinya, maka sebaiknya hal itu dapat dijelaskan ke publik.

"Iya harus, kalau memang disampaikan oleh mereka sesuai dengan tugasnya. Misalnya karena yang dikawal adalah Kadiv Propam, dia berhak memakai senjata ini, silakan saja. Gitu lho. Kita kan menyampaikan apa yang kita ketahui," jelasnya.

Baca juga: Keluarga Resmi Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J ke Bareskrim

Di sisi lain, Trimedya juga menyarankan agar Polri ke depan membuat aturan mengenai jenis senjata yang boleh digunakan oleh personel Polri.

Hal itu untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai jenis-jenis senjata yang boleh digunakan atau tidak berdasarkan jenis, kepangkatan dan tugas masing-masing.

"Ke depan, harusnya pimpinan Polri membuat perkap ya soal ini. Soal penggunaan senjata sudah, tapi jenis-jenis senjatanya itu harusnya bikin perkap," urai dia.

Soal anggapan bahwa Bharada E mahir menembak sehingga diperkenankan menggunakan senjata itu, menurut Trimedya, hal itu juga perlu dijelaskan. Sebab, menurut dia, Bharada E baru menjadi anggota Polri.

Baca juga: Pengacara Irjen Sambo Klaim Semua Barang Brigadir J Sudah Diserahkan ke Penyidik

"Nah itu kalau dia memang ahli, ada enggak sertifikatnya? Gitu lho. Bahwa dia ahli, bagi gue tetap ganjil. Istimewa sekali dia. Memang bisa, ada orang istimewa," imbuh Trimedya.

Sebelumnya, Polri berdalih bahwa senjata yang dipakai Bharada E dalam aksi saling tembak dengan Brigadir J sudah sesuai standar kepolisian untuk pengawalan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Budhi Herdi Susianto mengatakan, senpi yang dipakai Bharada E merupakan senjata dinas milik Polri yang dibekali kepadanya untuk mengawal Irjen Ferdy Sambo.

"Senjata itu senjata standar. Bahwa ajudan ataupun pengawal itu tugasnya mengamankan orang yang dikawal," kata Budhi di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com