JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Polri menekankan, pistol Glock 17 tidak hanya diperuntukkan bagi perwira polisi. Personel polisi level bintara juga bisa menggunakan Glock 17.
"Enggak. Bintara juga bisa (pakai Glock 17)," ujar Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada Kompas.com, Senin (18/7/2022).
Adapun Glock 17 yang diduga digunakan Bharada E dalam baku tembak dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sempat mengundang tanda tanya.
Sebab, Glock biasanya digunakan perwira polisi berpangkat minimal AKP.
Baca juga: Anggota Komisi III Duga Ada Kejanggalan atas Informasi Penggunaan Glock 17 Bharada E
Ramadhan kemudian mengatakan, aturan penggunaan senjata api (senpi) secara umum.
Menurut dia, semua anggota Polri pada prinsipnya boleh menggunakan senpi.
"Anggota yang dalam pelaksanaan tugas khusus seperti ajudan pejabat Polri, driver pejabat Polri, bendahara, tugas pengamanan dan pengawalan, dan operasional kepolisian," kata dia.
Hanya saja, kata dia, personel polisi yang berhak memegang senpi harus terlebih dahulu melalui beberapa persyaratan, misalnya tes psikologi dan tes keterampilan menembak senpi.
"Tapi mengenai senjata api kesatuan dapat digunakan oleh semua anggota Polri yang digunakan dalam pelaksanaan tugas khusus," ujar Ramadhan.
Menurut dia, penggunaan senpi bagi anggota polisi dari berbagai level diperlukan dalam rangka mendukung tugas Polri.
Baca juga: Glock Bharada E Vs HS-9 Brigadir J, Dua Senjata dalam Insiden Polisi Tembak Polisi
Mereka, kata Ramadhan, membutuhkan senpi untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat serta sesama polisi.
"Dari ancaman terhadap jiwa, raga, dan harta benda," kata dia.
Sementara itu, Ramadhan belum menjelaskan secara spesifik mengenai Glock 17 yang digunakan Bharada E.
Dia menyebutkan, semua hal masih dalam pendalaman tim khusus.
"Kita tunggu saja hasil pendalaman penelusuran yang dikerjakan oleh timsus," ujar Ramadhan.