Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Kampanye Zulhas di Lampung, Dicurigai Politik Uang, Bawaslu Didesak Bertindak

Kompas.com - 20/07/2022, 06:24 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Selasa (19/7/2022).

Ia dilaporkan atas dugaan sejumlah pelanggaran karena mengampanyekan anaknya, Futri Zulya Savitri, saat meninjau pasar murah yang diadakan PAN di Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Sabtu (9/7/2022).

Adapun Zulya merupakan pengurus DPP PAN dan calon legislatif PAN dapil Lampung.

Laporan dengan Nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 ini menjadi laporan perdana yang masuk ke Bawaslu RI.

Baca juga: Eks Ketua: Bawaslu Bisa Rekomendasikan Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulkifli Hasan ke Lembaga Lain

Dianggap kampanye di luar jadwal dan salahi wewenang

Para pelapor yakni Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kata Rakyat, dan Lingkar Madani Indonesia, menilai yang dilakukan Zulhas memenuhi berbagai unsur pelanggaran.

Pertama, kampanye di luar jadwal. Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan bahwa kampanye berlangsung 75 hari pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Sementara itu, yang dilakukan Zulhas di Lampung dianggap sudah memenuhi unsur kampanye, karena eks menteri kehutanan itu dengan eksplisit meminta hadirin memilih putrinya.

"Definisi kampanye dalam Peraturan KPU itu ada ajakan melakukan pemilihan. Kasus per definisi soal ajakan ini terjadi di Lampung. Ada ajakan memilih seseorang," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, Selasa.

"Pada Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) menyatakan setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU untuk peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada pasal 276 Ayat 2 UU Pemilu dipidana 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta," kata dia.

Baca juga: Khawatir Ditiru Pejabat Lain, Bawaslu Didesak Segera Panggil Zulkifli Hasan


Kedua, Zulhas dinilai memanfaatkan fasilitas pemerintah sesuatu yang juga dilarang dalam Pasal 280 Ayat (1) UU Pemilu.

Ketiga, Zulhas dinilai menggunakan jabatannya dalam mengampanyekan anaknya, sesuatu yang dilarang dalam Pasal 281 UU Pemilu.

Diduga penuhi unsur politik uang

Tak hanya itu, para pelapor menilai iming-iming minyak goreng yang dilontarkan Zulhas kepada hadirin dalam acara itu dinilai sebagai unsur politik uang dalam kampanye.

"Dalam Pasal 280 Ayat (1) (UU Pemilu) dinyatakan larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu," ujar Ray.

Halaman:


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com