Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Kampanye Zulhas di Lampung, Dicurigai Politik Uang, Bawaslu Didesak Bertindak

Kompas.com - 20/07/2022, 06:24 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Selasa (19/7/2022).

Ia dilaporkan atas dugaan sejumlah pelanggaran karena mengampanyekan anaknya, Futri Zulya Savitri, saat meninjau pasar murah yang diadakan PAN di Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Sabtu (9/7/2022).

Adapun Zulya merupakan pengurus DPP PAN dan calon legislatif PAN dapil Lampung.

Laporan dengan Nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 ini menjadi laporan perdana yang masuk ke Bawaslu RI.

Baca juga: Eks Ketua: Bawaslu Bisa Rekomendasikan Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulkifli Hasan ke Lembaga Lain

Dianggap kampanye di luar jadwal dan salahi wewenang

Para pelapor yakni Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kata Rakyat, dan Lingkar Madani Indonesia, menilai yang dilakukan Zulhas memenuhi berbagai unsur pelanggaran.

Pertama, kampanye di luar jadwal. Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan bahwa kampanye berlangsung 75 hari pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Sementara itu, yang dilakukan Zulhas di Lampung dianggap sudah memenuhi unsur kampanye, karena eks menteri kehutanan itu dengan eksplisit meminta hadirin memilih putrinya.

"Definisi kampanye dalam Peraturan KPU itu ada ajakan melakukan pemilihan. Kasus per definisi soal ajakan ini terjadi di Lampung. Ada ajakan memilih seseorang," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, Selasa.

"Pada Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) menyatakan setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU untuk peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada pasal 276 Ayat 2 UU Pemilu dipidana 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta," kata dia.

Baca juga: Khawatir Ditiru Pejabat Lain, Bawaslu Didesak Segera Panggil Zulkifli Hasan


Kedua, Zulhas dinilai memanfaatkan fasilitas pemerintah sesuatu yang juga dilarang dalam Pasal 280 Ayat (1) UU Pemilu.

Ketiga, Zulhas dinilai menggunakan jabatannya dalam mengampanyekan anaknya, sesuatu yang dilarang dalam Pasal 281 UU Pemilu.

Diduga penuhi unsur politik uang

Tak hanya itu, para pelapor menilai iming-iming minyak goreng yang dilontarkan Zulhas kepada hadirin dalam acara itu dinilai sebagai unsur politik uang dalam kampanye.

"Dalam Pasal 280 Ayat (1) (UU Pemilu) dinyatakan larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu," ujar Ray.

Hal senada diungkapkan peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil.

“Menurut saya apa yang dilakukan Zulhas kan terindikasi politik uang, membagi-bagikan sembako. Politik uang, dalam pemilu saja tidak boleh dilakukan, apalagi di luar pemilu,” kata Fadli kepada Kompas.com di kantor Bawaslu RI, Selasa sore.

“Dan konten yang disampaikan Zulhas adalah materi bermuatan kampanye,” kata dia.

Pertaruhan Bawaslu

Namun demikian, para pelapor menilai bahwa dua unsur terakhir bisa jadi tidak diproses Bawaslu dengan dalih bahwa ketentuan-ketentuan kampanye itu berlaku pada masa kampanye dan bagi peserta pemilu.

Baca juga: Perludem Sebut Kasus Zulkifli Hasan Terindikasi Politik Uang

Di atas kertas, saat ini masa kampanye belum dimulai.

PAN juga belum sah sebagai peserta Pemilu 2024, meski kemungkinan untuk itu nyaris nol karena partai politik parlemen hanya perlu diverifikasi administratif untuk ikut serta dalam pemilu berikutnya.

Terkait dugaan ini, Bawaslu pun menyampaikan hal senada.

"Bawaslu dapat menindak jika peserta pemilu sudah ada. Sekarang, peserta pemilunya saja pendaftarannya baru dibuka 1 Agustus. Harus ada subjeknya siapa, pelapornya siapa, harus jelas," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu, Lolly Suhenty, ketika ditemui, Selasa sore.

"Yang ditindak kan peserta pemilu. Sekarang kita dalam situasi peserta pemilu belum ada. Tapi, nanti kita dalami karena ini berkaitan dengan laporan yang masuk," ujar dia.

Walaupun demikian, Lolly menjamin pihaknya bakal menindaklanjuti, mengkaji, dan menggelar pleno untuk memutuskan apakah kasus Zulhas masuk kategori pelanggaran pemilu atau bukan.

Sementara itu, para pelapor meminta Bawaslu segera memanggil dan memeriksa Zulhas. Setali tiga uang, Perludem juga menyatakan hal yang sama.

“Menurut saya, orang ini ada intensi melakukan pelanggaran dan kecurangan. Ini adalah tahun politik dan tahapan pemilu sudah dimulai. Harus ada pembelajaran bahwa tindakan yang dilakukan itu salah,” kata dia.

Baca juga: Soal Laporan terhadap Zulkifli Hasan, Bawaslu: Kami Dapat Menindak jika Peserta Pemilu Sudah Ada

Bawaslu bahkan dinilai memiliki legitimasi yang kuat untuk memanggil Zulhas, terlepas apakah pemeriksaan ini bakal berujung penerapan sanksi bagi eks menteri kehutanan itu atau tidak.

“Jadi jangan (Bawaslu) terlalu cepat membatasi diri bahwa ini belum ada peserta pemilu atau belum ada masa kampanye. Ini partisipasi masyarakat yang ingin mewujudkan proses pemilu yang berintegritas," ujar Fadli.

"Kalau ada indikasi praktik politik uang proses penegakan hukum harus berjalan dan Bawaslu kan ada untuk itu, pengawasan dan penegakan hukum,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com