Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Kampanye Zulhas di Lampung, Dicurigai Politik Uang, Bawaslu Didesak Bertindak

Kompas.com - 20/07/2022, 06:24 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Hal senada diungkapkan peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil.

“Menurut saya apa yang dilakukan Zulhas kan terindikasi politik uang, membagi-bagikan sembako. Politik uang, dalam pemilu saja tidak boleh dilakukan, apalagi di luar pemilu,” kata Fadli kepada Kompas.com di kantor Bawaslu RI, Selasa sore.

“Dan konten yang disampaikan Zulhas adalah materi bermuatan kampanye,” kata dia.

Pertaruhan Bawaslu

Namun demikian, para pelapor menilai bahwa dua unsur terakhir bisa jadi tidak diproses Bawaslu dengan dalih bahwa ketentuan-ketentuan kampanye itu berlaku pada masa kampanye dan bagi peserta pemilu.

Baca juga: Perludem Sebut Kasus Zulkifli Hasan Terindikasi Politik Uang

Di atas kertas, saat ini masa kampanye belum dimulai.

PAN juga belum sah sebagai peserta Pemilu 2024, meski kemungkinan untuk itu nyaris nol karena partai politik parlemen hanya perlu diverifikasi administratif untuk ikut serta dalam pemilu berikutnya.

Terkait dugaan ini, Bawaslu pun menyampaikan hal senada.

"Bawaslu dapat menindak jika peserta pemilu sudah ada. Sekarang, peserta pemilunya saja pendaftarannya baru dibuka 1 Agustus. Harus ada subjeknya siapa, pelapornya siapa, harus jelas," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu, Lolly Suhenty, ketika ditemui, Selasa sore.

"Yang ditindak kan peserta pemilu. Sekarang kita dalam situasi peserta pemilu belum ada. Tapi, nanti kita dalami karena ini berkaitan dengan laporan yang masuk," ujar dia.

Walaupun demikian, Lolly menjamin pihaknya bakal menindaklanjuti, mengkaji, dan menggelar pleno untuk memutuskan apakah kasus Zulhas masuk kategori pelanggaran pemilu atau bukan.

Sementara itu, para pelapor meminta Bawaslu segera memanggil dan memeriksa Zulhas. Setali tiga uang, Perludem juga menyatakan hal yang sama.

“Menurut saya, orang ini ada intensi melakukan pelanggaran dan kecurangan. Ini adalah tahun politik dan tahapan pemilu sudah dimulai. Harus ada pembelajaran bahwa tindakan yang dilakukan itu salah,” kata dia.

Baca juga: Soal Laporan terhadap Zulkifli Hasan, Bawaslu: Kami Dapat Menindak jika Peserta Pemilu Sudah Ada

Bawaslu bahkan dinilai memiliki legitimasi yang kuat untuk memanggil Zulhas, terlepas apakah pemeriksaan ini bakal berujung penerapan sanksi bagi eks menteri kehutanan itu atau tidak.

“Jadi jangan (Bawaslu) terlalu cepat membatasi diri bahwa ini belum ada peserta pemilu atau belum ada masa kampanye. Ini partisipasi masyarakat yang ingin mewujudkan proses pemilu yang berintegritas," ujar Fadli.

"Kalau ada indikasi praktik politik uang proses penegakan hukum harus berjalan dan Bawaslu kan ada untuk itu, pengawasan dan penegakan hukum,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com