Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/07/2022, 20:17 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI diminta segera memeriksa Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan karena mengampanyekan anaknya, Futri Zulya Savitri yang merupakan pengurus DPP PAN dan calon legislatif PAN dapil Lampung, di Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Sabtu (9/7/2022).

Adapun Zulkifli dilaporkan ke Bawaslu oleh Lingkar Madani Indonesia, Kata Rakyat, dan Komite Independen Pemantau Pemilu.

Baca juga: Zulkifli Hasan Dianggap Penuhi 4 Unsur Pelanggaran saat Kampanyekan Anak di Lampung

Para pelapor Zulkifli ini menilai, jika Zulkifli tak segera diperiksa, maka model kampanye yang seperti ini bakal ditiru oleh para pejabat publik di kemudian hari.

"Kalau itu kemudian tidak ditindak, maka bisa saja praktik ini dilakukan oleh pejabat-pejabat negara yang lain. Bahwa soal kemudian ini misalnya tidak memenuhi unsur, itu urusan lain," kata Direktur Kata Rakyat, Alwan Ola, Selasa (19/7/2022).

Sebab, tak sedikit pejabat publik saat ini rawan konflik kepentingan jelang Pemilu 2024 lantaran berstatus sebagai elite partai politik dan pejabat publik.

"Nah, maka, salah satu pernyataan kami adalah Bawaslu segera memanggil Zulkifli untuk memeriksa aktivitas yang dilakukan pada 9 Juli kemarin," ujar Alwan.

"Oleh karena itu, kami ingin menekankan ke Bawaslu, yang pertama Bawaslu harus hadir di tengah publik untuk memitigasi semua pencegahan yang ada agar apa yang dilakukan Pak Zulkifli tidak dilakukan oleh pejabat-pejabat lain," lanjutnya.

Baca juga: Soal Zulkifli Hasan Dilaporkan ke Bawaslu, PAN: Politisi Bantu Rakyat Itu Bagus...

Para pelapor Zulkifli ke Bawaslu ini menilai, apa yang dilakukan Zulkifli di Lampung memenuhi empat unsur pelanggaran.

Pertama, kampanye di luar jadwal. Kedua, politik uang karena menjanjikan imbalan. Ketiga, memanfaatkan fasilitas pemerintah. Keempat, menggunakan jabatannya sebagai pejabat negara.

Laporan dengan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 ini menjadi laporan perdana yang masuk ke Bawaslu RI.

Baca juga: Bagi-bagi Minyak Goreng dan Kampanyekan Anak, Zulkifli Hasan Dilaporkan ke Bawaslu

Sementara itu, Bawaslu RI menyatakan, belum dapat memastikan apakah kasus dugaan pelanggaran kampanye Zulkifli di Lampung pada 9 Juli 2022, dapat ditindak.

Bawaslu beralasan, unsur pelanggaran kampanye mungkin sulit terpenuhi karena di atas kertas masa kampanye bahkan belum dimulai.

Di sisi lain, untuk menindak Zulhas dengan pasal kampanye di luar jadwal, hal itu pun dianggap sulit terpenuhi karena peserta pemilu belum ditetapkan.

Baca juga: Soal Laporan terhadap Zulkifli Hasan, Bawaslu: Kami Dapat Menindak jika Peserta Pemilu Sudah Ada

"Bawaslu dapat menindak jika peserta pemilu sudah ada. Sekarang, peserta pemilunya saja pendaftarannya baru dibuka 1 Agustus. Harus ada subjeknya siapa, pelapornya siapa, harus jelas," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Lolly Suhenty, ketika ditemui, Selasa sore.

"Yang ditindak kan peserta pemilu. Sekarang kita dalam situasi peserta pemilu belum ada. Tapi, nanti kita dalami karena ini berkaitan dengan laporan yang masuk," lanjutnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kenaikan Anggaran Belanja Alutsista di Tengah Masa Kampanye Diperkirakan Rawan Penyimpangan

Kenaikan Anggaran Belanja Alutsista di Tengah Masa Kampanye Diperkirakan Rawan Penyimpangan

Nasional
Pemerintah Diharap Evaluasi Persetujuan Peningkatan Anggaran Alutsista

Pemerintah Diharap Evaluasi Persetujuan Peningkatan Anggaran Alutsista

Nasional
KPK Kirim Surat Pemberitahuan Status Tersangka Wamenkumham ke Presiden

KPK Kirim Surat Pemberitahuan Status Tersangka Wamenkumham ke Presiden

Nasional
Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Tiba di Bareskrim, Diperiksa di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Tiba di Bareskrim, Diperiksa di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Nasional
Cak Imin: Kompetitor Kekuatan Lengkap, Logistik Besar, Partai Banyak, tapi Kita Tidak Takut

Cak Imin: Kompetitor Kekuatan Lengkap, Logistik Besar, Partai Banyak, tapi Kita Tidak Takut

Nasional
KPK Periksa Gazalba Saleh sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU

KPK Periksa Gazalba Saleh sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Curhat ke Ganjar, Ketua PWI Sebut Media Sedang Hadapi Krisis Etika dan Ekonomi

Curhat ke Ganjar, Ketua PWI Sebut Media Sedang Hadapi Krisis Etika dan Ekonomi

Nasional
Soal Komitmen Kebebasan Pers, Ganjar: Pemerintahnya Enggak Boleh 'Baper' kalau Dikritik

Soal Komitmen Kebebasan Pers, Ganjar: Pemerintahnya Enggak Boleh "Baper" kalau Dikritik

Nasional
KSAD Maruli Akan Pimpin Para Seniornya di TNI AD, Pengamat: Berharap Tak Ada Masalah Disharmoni

KSAD Maruli Akan Pimpin Para Seniornya di TNI AD, Pengamat: Berharap Tak Ada Masalah Disharmoni

Nasional
Firli Bahuri Tetap Dapat Gaji dan Tunjangan, Ketua KPK Sementara: Aturannya Seperti Itu

Firli Bahuri Tetap Dapat Gaji dan Tunjangan, Ketua KPK Sementara: Aturannya Seperti Itu

Nasional
Nawawi Pomolango: Saat KPK Tak Baik-baik Saja, Apakah Ada yang Mau Datang ke Acara Kita?

Nawawi Pomolango: Saat KPK Tak Baik-baik Saja, Apakah Ada yang Mau Datang ke Acara Kita?

Nasional
Mahfud MD Sebut Penegakan Hukum Mengecewakan, Ungkap Praktik Jual Beli Pasal

Mahfud MD Sebut Penegakan Hukum Mengecewakan, Ungkap Praktik Jual Beli Pasal

Nasional
Optimistis Lewati Debat Perdana Capres-Cawapres, Ganjar: Kami Punya Pengalaman Empiris

Optimistis Lewati Debat Perdana Capres-Cawapres, Ganjar: Kami Punya Pengalaman Empiris

Nasional
Ganjar: Sekarang, Orang Mau Foto dengan Saya Takut...

Ganjar: Sekarang, Orang Mau Foto dengan Saya Takut...

Nasional
Saat Jokowi dan Kaesang Tanggapi Sentilan Megawati soal Penguasa Orde Baru...

Saat Jokowi dan Kaesang Tanggapi Sentilan Megawati soal Penguasa Orde Baru...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com