JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI diminta segera memeriksa Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan karena mengampanyekan anaknya, Futri Zulya Savitri yang merupakan pengurus DPP PAN dan calon legislatif PAN dapil Lampung, di Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Sabtu (9/7/2022).
Adapun Zulkifli dilaporkan ke Bawaslu oleh Lingkar Madani Indonesia, Kata Rakyat, dan Komite Independen Pemantau Pemilu.
Baca juga: Zulkifli Hasan Dianggap Penuhi 4 Unsur Pelanggaran saat Kampanyekan Anak di Lampung
Para pelapor Zulkifli ini menilai, jika Zulkifli tak segera diperiksa, maka model kampanye yang seperti ini bakal ditiru oleh para pejabat publik di kemudian hari.
"Kalau itu kemudian tidak ditindak, maka bisa saja praktik ini dilakukan oleh pejabat-pejabat negara yang lain. Bahwa soal kemudian ini misalnya tidak memenuhi unsur, itu urusan lain," kata Direktur Kata Rakyat, Alwan Ola, Selasa (19/7/2022).
Sebab, tak sedikit pejabat publik saat ini rawan konflik kepentingan jelang Pemilu 2024 lantaran berstatus sebagai elite partai politik dan pejabat publik.
"Nah, maka, salah satu pernyataan kami adalah Bawaslu segera memanggil Zulkifli untuk memeriksa aktivitas yang dilakukan pada 9 Juli kemarin," ujar Alwan.
"Oleh karena itu, kami ingin menekankan ke Bawaslu, yang pertama Bawaslu harus hadir di tengah publik untuk memitigasi semua pencegahan yang ada agar apa yang dilakukan Pak Zulkifli tidak dilakukan oleh pejabat-pejabat lain," lanjutnya.
Baca juga: Soal Zulkifli Hasan Dilaporkan ke Bawaslu, PAN: Politisi Bantu Rakyat Itu Bagus...
Para pelapor Zulkifli ke Bawaslu ini menilai, apa yang dilakukan Zulkifli di Lampung memenuhi empat unsur pelanggaran.
Pertama, kampanye di luar jadwal. Kedua, politik uang karena menjanjikan imbalan. Ketiga, memanfaatkan fasilitas pemerintah. Keempat, menggunakan jabatannya sebagai pejabat negara.
Laporan dengan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 ini menjadi laporan perdana yang masuk ke Bawaslu RI.
Baca juga: Bagi-bagi Minyak Goreng dan Kampanyekan Anak, Zulkifli Hasan Dilaporkan ke Bawaslu
Sementara itu, Bawaslu RI menyatakan, belum dapat memastikan apakah kasus dugaan pelanggaran kampanye Zulkifli di Lampung pada 9 Juli 2022, dapat ditindak.
Bawaslu beralasan, unsur pelanggaran kampanye mungkin sulit terpenuhi karena di atas kertas masa kampanye bahkan belum dimulai.
Di sisi lain, untuk menindak Zulhas dengan pasal kampanye di luar jadwal, hal itu pun dianggap sulit terpenuhi karena peserta pemilu belum ditetapkan.
Baca juga: Soal Laporan terhadap Zulkifli Hasan, Bawaslu: Kami Dapat Menindak jika Peserta Pemilu Sudah Ada
"Bawaslu dapat menindak jika peserta pemilu sudah ada. Sekarang, peserta pemilunya saja pendaftarannya baru dibuka 1 Agustus. Harus ada subjeknya siapa, pelapornya siapa, harus jelas," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Lolly Suhenty, ketika ditemui, Selasa sore.
"Yang ditindak kan peserta pemilu. Sekarang kita dalam situasi peserta pemilu belum ada. Tapi, nanti kita dalami karena ini berkaitan dengan laporan yang masuk," lanjutnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.