JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menilai laporan terhadap Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) salah alamat.
Adapun laporan ini terkait kasus Zulhas yang membagi-bagikan minyak goreng (migor) sambil mengampanyekan anaknya di Lampung.
"Menurut saya, salah alamatlah ya," ujar Yandri saat ditemui di kantornya, Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Bagi-bagi Minyak Goreng dan Kampanyekan Anak, Zulkifli Hasan Dilaporkan ke Bawaslu
Yandri mengatakan, apa yang Zulhas lakukan di Lampung itu tidak ada masalah sama sekali.
Menurut dia, acara yang dihadiri oleh Zulhas saat itu adalah acara partai, bukan masa kampanye, sehingga tidak ada yang dilanggar.
"Saya ini kan pembuat UU Nomor 7 Tahun 2017. Jadi sanksi itu atau pelanggaran itu ada kalau di masa kampanye," tuturnya.
Yandri menjelaskan, jika masa kampanye sudah dimulai, barulah apa yang Zulhas lakukan itu tidak dibolehkan.
Para calon dilarang berkampanye di sekolah, dilarang menjanjikan sesuatu, ataupun memberi sesuatu kepada warga selama masa kampanye.
"Tapi kalau sekarang boleh, orang ngasih bantuan memberikan sesuatu, memang tugas partai begitu," ucap Yandri.
Baca juga: Bawaslu Pertanyakan Etika Zulkifli Hasan yang Curi Start Kampanyekan Anaknya
Yandri menekankan bahwa laporan terhadap Zulhas ke Bawaslu itu tidak tepat dan tak berdasar.
Dia menduga pelapor Zulhas sekadar mencari sensasi saja.
"Saya meyakini tidak ada yang dilanggar Bang Zul terhadap UU Pemilu. Karena dulu saya wakil ketua pansus. Jadi paham betul," katanya.
Dugaan kampanye yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk putrinya, Futri Zulya Savitri, dilaporkan kepada Bawaslu RI, Selasa (19/7/2022).
Zulkifli dilaporkan oleh Lingkar Madani Indonesia, Kata Rakyat, dan Komite Independen Pemantau Pemilu.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti membenarkan bahwa pelaporan ini atas kasus Zulhas mengampanyekan anaknya di Lampung.