Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Laporan terhadap Zulkifli Hasan, Bawaslu: Kami Dapat Menindak jika Peserta Pemilu Sudah Ada

Kompas.com - 19/07/2022, 17:42 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku belum dapat memastikan apakah kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Lampung, 9 Juli 2022, dapat ditindak.

Sebagai informasi, buntut mengampanyekan anaknya sembari bagi-bagi minyak di Telukbetung itu, Zulhas dilaporkan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu, Kata Rakyat, dan Lingkar Madani Indonesia ke Bawaslu RI, Selasa (19/7/2022).

Bawaslu beralasan, unsur pelanggaran kampanye mungkin sulit terpenuhi karena di atas kertas masa kampanye bahkan belum dimulai.

Di sisi lain, untuk menindak Zulhas dengan pasal kampanye di luar jadwal, hal itu pun dianggap sulit terpenuhi karena peserta pemilu belum ditetapkan.

Baca juga: Terima Laporan soal Zulkifli Hasan, Bawaslu Janji Tindak Lanjuti

"Bawaslu dapat menindak jika peserta pemilu sudah ada. Sekarang, peserta pemilunya saja pendaftarannya baru dibuka 1 Agustus. Harus ada subjeknya siapa, pelapornya siapa, harus jelas," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Lolly Suhenty, ketika ditemui, Selasa sore.

"Yang ditindak kan peserta pemilu. Sekarang kita dalam situasi peserta pemilu belum ada. Tapi, nanti kita dalami karena ini berkaitan dengan laporan yang masuk," lanjutnya.

Para pelapor Zulhas menilai apa yang dilakukan Ketua Umum PAN di Lampung itu memenuhi 4 unsur pelanggaran.

Pertama, kampanye di luar jadwal. Kedua, politik uang karena menjanjikan imbalan, walaupun berupa minyak goreng. Ketiga, memanfaatkan fasilitas pemerintah. Keempat, menggunakan jabatannya sebagai pejabat negara.

Baca juga: Soal Zulkifli Hasan Dilaporkan ke Bawaslu, PAN: Politisi Bantu Rakyat Itu Bagus..

Mereka khawatir, jika Zulhas tak ditindak, preseden ini bakal terulang dan diikuti oleh pejabat-pejabat lain seturut syahwat politiknya.

Sebab tak sedikit pejabat publik saat ini rawan konflik kepentingan jelang Pemilu 2024 lantaran berstatus sebagai elite partai politik.

Bahkan, beberapa nama juga diprediksi akan mencalonkan diri pada 2024 nanti, seperti Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar, atau Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Oleh karenanya, Bawaslu juga diminta memperkuat fungsi pencegahan yang lebih konkret, namun Lolly sejauh ini baru bicara soal "imbauan" sebagai langkah pencegahan.

Baca juga: Zulkifli Hasan Dilaporkan ke Bawaslu karena Bagi-bagi Migor sambil Kampanye, PAN: Salah Alamat

"Dalam konteks seperti ini maka Bawaslu harus mengedepankan pencegahan sebelum penindakan. Pada konteks pencegahan, Bawaslu punya kewajiban menghimbau semua orang agar bisa menahan diri dalam situasi tahapan yang sedang dimulai, walaupun bukan tahapan kampanye, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan," ungkap Lolly.

Walaupun demikian, ia berjanji akan mendalami laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye Zulhas.

"Ketika ada yang melapor ke Bawaslu, Bawaslu mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti," kata dia.

Apakah laporan itu masuk kategori pelanggaran atau bukan, sambungnya, hal itu akan diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com