JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku belum dapat memastikan apakah kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Lampung, 9 Juli 2022, dapat ditindak.
Sebagai informasi, buntut mengampanyekan anaknya sembari bagi-bagi minyak di Telukbetung itu, Zulhas dilaporkan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu, Kata Rakyat, dan Lingkar Madani Indonesia ke Bawaslu RI, Selasa (19/7/2022).
Bawaslu beralasan, unsur pelanggaran kampanye mungkin sulit terpenuhi karena di atas kertas masa kampanye bahkan belum dimulai.
Di sisi lain, untuk menindak Zulhas dengan pasal kampanye di luar jadwal, hal itu pun dianggap sulit terpenuhi karena peserta pemilu belum ditetapkan.
Baca juga: Terima Laporan soal Zulkifli Hasan, Bawaslu Janji Tindak Lanjuti
"Bawaslu dapat menindak jika peserta pemilu sudah ada. Sekarang, peserta pemilunya saja pendaftarannya baru dibuka 1 Agustus. Harus ada subjeknya siapa, pelapornya siapa, harus jelas," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Lolly Suhenty, ketika ditemui, Selasa sore.
"Yang ditindak kan peserta pemilu. Sekarang kita dalam situasi peserta pemilu belum ada. Tapi, nanti kita dalami karena ini berkaitan dengan laporan yang masuk," lanjutnya.
Para pelapor Zulhas menilai apa yang dilakukan Ketua Umum PAN di Lampung itu memenuhi 4 unsur pelanggaran.
Pertama, kampanye di luar jadwal. Kedua, politik uang karena menjanjikan imbalan, walaupun berupa minyak goreng. Ketiga, memanfaatkan fasilitas pemerintah. Keempat, menggunakan jabatannya sebagai pejabat negara.
Baca juga: Soal Zulkifli Hasan Dilaporkan ke Bawaslu, PAN: Politisi Bantu Rakyat Itu Bagus..
Mereka khawatir, jika Zulhas tak ditindak, preseden ini bakal terulang dan diikuti oleh pejabat-pejabat lain seturut syahwat politiknya.
Sebab tak sedikit pejabat publik saat ini rawan konflik kepentingan jelang Pemilu 2024 lantaran berstatus sebagai elite partai politik.
Bahkan, beberapa nama juga diprediksi akan mencalonkan diri pada 2024 nanti, seperti Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar, atau Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Oleh karenanya, Bawaslu juga diminta memperkuat fungsi pencegahan yang lebih konkret, namun Lolly sejauh ini baru bicara soal "imbauan" sebagai langkah pencegahan.
Baca juga: Zulkifli Hasan Dilaporkan ke Bawaslu karena Bagi-bagi Migor sambil Kampanye, PAN: Salah Alamat
"Dalam konteks seperti ini maka Bawaslu harus mengedepankan pencegahan sebelum penindakan. Pada konteks pencegahan, Bawaslu punya kewajiban menghimbau semua orang agar bisa menahan diri dalam situasi tahapan yang sedang dimulai, walaupun bukan tahapan kampanye, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan," ungkap Lolly.
Walaupun demikian, ia berjanji akan mendalami laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye Zulhas.
"Ketika ada yang melapor ke Bawaslu, Bawaslu mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti," kata dia.
Apakah laporan itu masuk kategori pelanggaran atau bukan, sambungnya, hal itu akan diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu RI.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.