JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berjanji menindaklanjuti laporan yang dibuat terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang mengampanyekan anaknya di Lampung, 9 Juli 2022.
Laporan dibuat oleh Komite Independen Pemantau Pemilu, Kata Rakyat, dan Lingkar Madani Indonesia pada Selasa (19/7/2022), sekaligus menjadi laporan perdana yang masuk ke Bawaslu RI dalam tahapan penyelenggaraan pemilu.
"Setelah ini baru kami akan cek dan tentu kami akan plenokan seperti apa. Ketika ada yang melapor ke Bawaslu, Bawaslu mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti," ungkap Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Lolly Suhenty, ketika ditemui, Selasa sore.
Baca juga: Bagi-bagi Minyak Goreng dan Kampanyekan Anak, Zulkifli Hasan Dilaporkan ke Bawaslu
Ia melanjutkan, tindak lanjut pertama Bawaslu adalah melakukan pengkajian dan pendalaman atas laporan tersebut.
Apakah laporan itu masuk kategori pelanggaran atau bukan, kata Lolly, hal itu akan diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu RI.
Namun, Lolly kembali menganggap bahwa Bawaslu baru dapat menindak pelanggaran kampanye apabila masa kampanye sedang berlangsung dan/atau peserta pemilu telah ditetapkan.
Saat ini, kampanye memang belum dimulai, begitu pun penetapan peserta pemilu. Masalahnya, dalam kasus di Lampung, Zulkifli Hasan jelas-jelas mengajak hadirin untuk memilih anaknya dan mengiming-imingi minyak goreng.
Baca juga: Soal Zulkifli Hasan Dilaporkan ke Bawaslu, PAN: Politisi Bantu Rakyat Itu Bagus..
Partainya, PAN, juga merupakan partai politik parlemen yang tidak membutuhkan verifikasi faktual untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
"Tapi nanti kamu dalami karena ini berkaitan dengan laporan yang masuk," tegas Lolly.
Para pelapor Zulhas menilai apa yang dilakukan Ketua Umum PAN di Lampung itu memenuhi 4 unsur pelanggaran.
Pertama, kampanye di luar jadwal. Kedua, politik uang karena menjanjikan imbalan, walaupun berupa minyak goreng. Ketiga, memanfaatkan fasilitas pemerintah. Keempat, menggunakan jabatannya sebagai pejabat negara.
Baca juga: Zulkifli Hasan Dilaporkan ke Bawaslu karena Bagi-bagi Migor sambil Kampanye, PAN: Salah Alamat
Bawaslu diminta tak terjebak dalam paradigma hukum positif bahwa penindakan atas pelanggaran kampanye hanya dapat dilakukan ketika masa kampanye sudah dimulai dan peserta pemilu telah ditetapkan.
"Logika kita jangan logika formal. Tahapan pemilu sudah berjalan," ujar Direktur Kata Rakyat, Alwan Ola, Selasa.
"Kami ingin mengatakan, (tugas) lembaga pengawasan pemilu adalah mengawasi dan itu adalah periodik, 5 tahun sekali. Semua orang sudah tahu Zulhas Ketum PAN dan berpotensi besar jadi calon peserta pemilu," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.