Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Pj Kepala Daerah, Pertaruhan Kemendagri untuk Jaga Demokrasi

Kompas.com - 19/07/2022, 14:52 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

"Jadi, kami berharap di gelombang ketiga (pelantikan pj kepala daerah) Agustus ini sudah bisa diterapkan," kata Benni kepada Kompas.com, Kamis (14/7/2022).

"Draf finalnya sudah ada, saya berani katakan itu sudah 90 persen," tambahnya.

Sebelumnya, kritik berdatangan karena ada 272 pj kepala daerah yang bakal dilantik sepihak oleh pemerintah pusat imbas pemilu yang diundur ke 2024.

Baca juga: Penunjukan Pj Kepala Daerah Dikritik, Kemendagri: Pemilu Pun Belum Tentu Memuaskan, apalagi Penugasan

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi juga telah meminta pemerintah menerbitkan peraturan mengenai pengisian pj kepala daerah.

Hal tersebut terungkap dalam Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022, Putusan MK Nomor 18/PUU-XX/2022, dan Putusan MK Nomor 67/PUU-XX/2022.

Belum cukup

Sejumlah pengamat menyambut positif inisiatif Kemendagri untuk menyerap aspirasi publik itu, namun menganggapnya belum cukup.

Masih ada sejumlah aspek yang perlu dipenuhi agar penunjukan pj kepala daerah ini tetap menjaga semangat demokrasi.

Pertama-tama, Kemendagri diminta juga mengumumkan dengan jelas kandidat-kandidat pj kepala daerah, baik gubernur maupun wali kota/bupati, yang akan ditunjuk.

Baca juga: Kemendagri Segera Terbitkan Aturan Teknis Penunjukan Pj Kepala Daerah

“Kita sebagai bagian dari publik juga perlu memerhatikan bagaimana rekam jejak calon yang disusulkan, itu yang menurut saya penting. Dari beberapa gelombang (penunjukan) yang terakhir ini, kalau diperhatikan, seakan-akan kita tahunya hanya (kandidat) yang sudah dipilih, yang sudah fixed,” ujar Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Aditya Perdana, dalam diskusi virtual yang dihelat PARA Syndicate, Minggu (17/7/2022).

“Kita tidak tahu siapa nama-nama yang diusulkan ke (forum sidang) tim penilai akhir itu,” lanjutnya.

Tanpa transparansi seperti ini, maka anggapan bahwa pemerintah pusat hanya menunjuk orang-orang sekubu untuk menjadi pj kepala daerah dianggap dapat dimaklumi.

Pemerintah diminta juga membuka ruang partisipasi publik dalam mengevaluasi dan memantau kinerja pj kepala daerah.

Baca juga: Aturan Penunjukan Pj Kepala Daerah Segera Terbit, Begini Rinciannya

"Kita tidak ingin evaluasi dan monitoring (pj kepala daerah) 3 bulanan itu hanya formalitas," ujar Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo dalam diskusi kesempatan yang sama.

"Tapi, (evaluasi) juga melibatkan masyarakat sipil. Ruangnya tolong diberi. Bukan hanya public exposure, tapi prosesnya masyarakat sipil juga diberikan ruang," ungkapnya.

Ia menilai, selama ini partisipasi publik seakan hanya dianggap penting di tingkat pengusulan kandidat pj kepala daerah.

Partisipasi yang bermakna ini dinilai penting bukan tanpa sebab. Ari melanjutkan, kepercayaan publik adalah modal utama legitimasi pemerintahan di negara demokrasi.

"Kalau tidak sesuai regulasinya, jelas taruhannya demokrasi kita, dan kepercayaan publik yang mungkin agak menurun ," lanjutnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com