Ari menuturkan, proses evaluasi ini juga mesti akuntabel. Poin ini krusial untuk memastikan bahwa penugasan pj kepala daerah, perpanjangan maupun penyelesaian masa jabatannya, tidak bernuansa politis.
Sebagai informasi, peraturan perundangan saat ini mengamanatkan bahwa pj kepala daerah menjabat selama 1 tahun, dengan opsi perpanjangan apabila kinerjanya dianggap memuaskan.
“Pemerintah pusat sebagai yang menunjuk juga punya tanggung jawab memantau kepala daerah tersebut. Dasar evaluasi setelah 1 tahun itu apa?” kata dia.
Aditya menambahkan, pemerintah harus menyusun indikator yang jelas, ukuran-ukuran yang pasti, guna menentukan bahwa kinerja seorang pj wali kota/bupati yang diangkat menteri dalam negeri maupun pj gubernur yang diangkat presiden, dapat dikatakan berhasil atau tidak.
“Sehingga ada pertimbangan yang rasional, tepat sasaran, dan pihak kemendagri atau pemerintah secara keseluruhan di (forum) tim penilai akhir bisa menentukan yang bersangkutan bisa dilanjutkan setengah atau 1 tahun lagi sebagai pj kepala daerah atau bisa diganti,” ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.